MPUII Keluarkan “Peringatan Tegas Jakarta” untuk Presiden Prabowo dan Lembaga Negara

3 days ago 13

JAKARTA (jurnalislam.com)– Majelis Permusyawaratan Umat Islam Indonesia (MPUII) bersama sejumlah tokoh bangsa mengeluarkan Deklarasi Jakarta atau “Peringatan Tegas Jakarta” yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, anggota MPR RI (DPR & DPD), serta Mahkamah Agung.

Deklarasi tersebut disampaikan setelah mencermati kondisi sosial, politik, ekonomi, budaya, ketahanan nasional, hingga penegakan hukum yang dinilai semakin memprihatinkan dan mengancam keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

𝗞𝗼𝗻𝘀𝗶𝘀𝘁𝗲𝗻𝘀𝗶 𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗔𝗺𝗮𝗻𝗮𝘁 𝗣𝗲𝗺𝗯𝘂𝗸𝗮𝗮𝗻 𝗨𝗨𝗗 𝟭𝟵𝟰𝟱

Dalam deklarasi, MPUII menekankan agar pemerintah konsisten melaksanakan amanat UUD 1945 dengan beberapa langkah, di antaranya:

– Membatalkan proyek strategis nasional yang merampas hak rakyat, seperti di Rempang (Batam, Riau) dan Pantai Indah Kapuk (Jakarta–Banten).

– Memprioritaskan lapangan pekerjaan bagi rakyat Indonesia.

– Mengembalikan pranata kelembagaan adat dalam sistem pemerintahan desa.

– Menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan melindungi rakyat dari ancaman perang non-militer.

– Menunjukkan sikap tegas menolak penjajahan, termasuk terhadap pendudukan Palestina oleh Israel.

MPUII juga mendesak penghapusan liberalisasi kesehatan dan pendidikan, pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu, serta pemberian akses ekonomi yang adil bagi masyarakat adat.

𝗜𝗺𝗽𝗹𝗲𝗺𝗲𝗻𝘁𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗮𝘀𝗮𝗹 𝟯𝟯 𝗨𝗨𝗗 𝟭𝟵𝟰𝟱

MPUII menuntut negara mengelola sumber daya alam secara profesional dan transparan demi kesejahteraan rakyat, serta mengalihkan aset hasil korupsi untuk kepentingan publik dan pelunasan utang tanpa menambah beban pajak rakyat.

𝗧𝘂𝗻𝘁𝘂𝘁𝗮𝗻 𝗨𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗣𝗲𝗺𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂 𝗞𝗲𝗽𝗲𝗻𝘁𝗶𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗡𝗲𝗴𝗮𝗿𝗮

Dalam bagian paling tegas, MPUII menyampaikan lima tuntutan kepada Presiden, MPR, dan Mahkamah Agung:

1. Segera memberlakukan UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 secara murni dan konsekuen.

2. Menegakkan sistem kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

3. Mengembalikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

4. Mengutamakan dialog terbuka dengan rakyat terkait hajat hidup orang banyak sebagai wujud partisipasi masyarakat.

5. Memerintahkan Panglima TNI dan/atau Kapolri mengamankan pelaksanaan UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.

𝗣𝗲𝘀𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗴𝗮𝘀

“Kami berlepas tangan kepada Allah Yang Maha Kuasa apabila peringatan tegas ini diabaikan dan tidak dilaksanakan sepenuhnya,” tegas MPUII dalam deklarasinya.

Deklarasi ditandatangani jajaran pimpinan MPUII, di antaranya KH. Mochammad Achwan (Ketua Utama), Prof. Ir. Daniel Moch Rosyied, PhD (Sekretaris Jenderal), Dr. KH. Achmad Rofi’i, Lc., MA., serta sejumlah tokoh lain.

MPUII berharap Presiden dan seluruh penyelenggara negara mendapatkan bimbingan Allah untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia sebagai baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur, negeri yang baik, aman, makmur, serta penuh ampunan dari Allah Yang Maha Pengampun.

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |