Menyamar Sebagai Sopir Taksi, Baharkam Polri Amankan Dua Pengirim PMI Non Prosedural

1 month ago 45
Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri mengagalkan pengiriman dan menyelamatkan lima calon PMI non prosedural, yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Sekupang. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri mengagalkan pengiriman dan menyelamatkan lima calon PMI non prosedural, yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Sekupang.

Guna mengelabui petugas, dua pelaku yang berhasil diamankan atas nama Mardian Sori (38) dan Nyamidi (50). Berpura-pura mengantarkan kelima korban dengan menyamar sebagai sopir taksi.

“Penangkapan dilakukan tim Patroli KP Antasena-7006 Baharkam, Jumat (16/5/2025) kemarin. Ada lima korban dan dua pelaku yang diamankan. Mereka menyamar sebagai sopir taksi,” jelas Komandan KP Antasena-7006, AKBP Samsudin yang berhasil dihubungi, Sabtu (17/5/2025) siang.

Penangkapan terhadap kedua pelaku, disebut berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya pengiriman PMI secara ilegal di area Pelabuhan Internasional Sekupang.

Saat berada di lokasi, petugas melihat satu unit mobil Calya bernomor polisi BP 1351 GU yang dikendarai salah satu pelaku. Dalam mobil tersebut tampak memuat kelima korban, yang seakan-akan tiba dengan menggunakan taksi online.

“Namun tindakan para pelaku terhadap kelima korban, tampak berbeda dengan sikap driver online pada umumnya. Di sana petugas merasa curiga, terlebih saat satu rekannya juga tiba di lokasi dan seakan-akan memberi pengarahan kepada para korban,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang kemudian berhasil diamankan memiliki peran sebagai sopir, dan calon pengurus keberangkatan para korban.

Dimana kelima korban atas nama Guntur, Muhammad Amin, Saypudin, Abenkuswara, dan Didi Septian Dino, juga mengaku tidak melalui perekrutan tenaga kerja secara resmi.

Dari tangan kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti antara lain dua unit ponsel, uang tunai sebesar Rp7 juta, satu unit mobil Calya berwarna biru dengan nomor polisi BP 1351 GU, satu unit sepeda motor Jupiter MX hitam (BP 5263 PM), serta tiga tiket pesawat atas nama para calon PMI dari Lombok ke Batam.

“Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |