LPPM UMW Kendari Gelar Monev Internal PkM Dosen Hibah Kemdiktisaintek Tahun 2025Universitas Mandala Waluya (UMW) Kendari melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Dosen Hibah Kemdiktisaintek Tahun 2025 bertempat di Aula Lantai III UMW Kendari, pada Kamis (25/9/2025)

ZONASULTRA.ID, KENDARI- Universitas Mandala Waluya (UMW) Kendari melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Dosen Hibah Kemdiktisaintek Tahun 2025 bertempat di Aula Lantai III UMW Kendari, pada Kamis (25/9/2025)

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh tim pelaksana PkM yang telah memperoleh pendanaan Hibah Kemdiktisaintek Tahun 2025. Tujuannya adalah untuk memantau pelaksanaan program PkM hibah Kemdiktisaintek Tahun 2025, dan mengevaluasi kesesuaian kegiatan dengan proposal yang telah disetujui.

Lalu, memberikan umpan balik konstruktif kepada dosen pelaksana PkM, mahasiswa, serta mitra dalam rangka peningkatan mutu pelaksanaan program, dan menyusun laporan hasil monev internal sebagai bahan pertanggungjawaban LPPM kepada Kemdiktisaintek.

Disisi lain, untuk menjaga objektivitas penilaian, Universitas Mandala Waluya Kendari menghadirkan reviewer eksternal yakni guru besar di Fakultas Pertanian Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Prof. Ansharullah, serta reviewer internal dari UMW Kendari, Prof. Tasnim

Ketua LPPM Universitas Mandala Waluya, Toto Surianto S, menjelaskan bahwa Monev internal merupakan bagian penting dalam menjaga mutu Pelaksanaan Pengabdian dosen kepada Masyarakat.

“Melalui Monev ini, kami dapat Memantau pelaksanaan PkM 2025, mengevaluasi kesesuaian dengan proposal, memberikan umpan balik kepada tim pelaksana, memberi manfaat nyata bagi masyarakat, serta menyusun laporan monev untuk pertanggungjawaban LPPM,” katanya

Toto Surianto S. menuturkan bahwa Monev ini berdasarkan tindaklanjut dari surat Kementerian Pendidikan Tinggi Sains & Teknologi, Dirjen Pendidikan Tinggi dan Pengembangan nomor 0913/C3/DT.05.00/2025 tentang Batas Waktu Laporan Kemajuan, point (4) yaitu “LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis di Perguruan Tinggi dapat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) internal sesuai dengan ketentuan pada panduan masing-masing program”.

“Kami menindaklanjuti terkait dengan surat Kemdiktisaintek dan juga di informasikan dan group WA LPPM LLDIKTI IX bahwa harus dilaksanakan Monev,” ujarnya

Rencana selanjutnya diharapakan kepada para tim pelaksana PkM dari Universitas Mandala Waluya agar bisa memaksimalkan saran dan masukan dari para reviewer untuk memaksimalkan laporan hasil PkM

“Dengan adanya Monev ini, diharapkan tim pelaksana PkM meningkatkan kualitas PKM sekaligus memperkuat kontribusi kampus UMW dalam pengabdian kepada masyarakat,” tuturnya

Sementara itu, Rektor UMW Kendari, Ratna Umi Nurlila menambahkan suatu kewajiban bagi dosen untuk melakukan Monev agar terkait dapat sesuai dengan program dan bisa tercapai.

“Harapannya untuk ketua LPPM sekarang, terus mendorong para dosen-dosen dari beberapa prodi agar bisa memperoleh hasil yang baik, bukan soal teknisi atau bimtek tetapi terus berupaya agar berkontribusi terus ke kampus,” tambahnya

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif antara reviewer dan tim Pelaksanan PKM dari Universitas Mandala Waluya.

Kontributor: Sutarman