Kejari Karimun Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dermaga Islamic Center

1 month ago 48
Korupsi Dermaga Islamic CenterDirektur CV RAR berinisial HS usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dermaga Islamic Center, Senin (26/5/2025). Foto: AlurNews.com

Alurnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur, Senin (26/5/2025) sore.

Dalam konferensi persnya, Kasipidsus Kejari Karimun Dedi Januarto Simatupang menyebut penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya.

“Hari ini kita menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi dermaga islamic center kundur berinisial HS yang merupakan Direktur CV RAR sebagai perusahaan pemenang tender proyek tersebut yang dipinjam bendera oleh tersangka R,” ujar Dedi.

Ia mengatakan HS telah menerima pencairan uang muka senilai Rp294 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Karimun tahun 2024 yang kemudian dikelola oleh tersangka R.

“HS selaku pemilik CV menyerahkan proyek ini untuk dikerjakan tersangka R tanpa dasar hukum, karena R bukan bagian dari perusahaan pemenang tender,” terangnya.

Dedi berharap beranjak dari kasus ini dapat menjadi cerminan atau bahan pembelajaran bagi pemilik CV ataupun PT agar tidak melakukan praktik ‘pinjam bendera’.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejari Karimun telah menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur.

R terbukti bersalah lantaran tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak dengan Dishub Karimun sebagai pelaksana pembangunan dermaga tersebut.

Tersangka R alias JK ini telah menerima uang muka sebesar Rp294 juta yang bersumber dari APBD Karimun tahun 2024, namun progres pembangunan belum berjalan sama sekali. (andre)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |