
AlurNews.com – Kejaksaan Negeri Batam menerima uang pengganti dalam dugaan korupsi PNBP, jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan, Batam Kepulauan Riau, dengan terdakwa pemilik perusahaan yang terbukti merugikan negara hingga Rp7,05 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi menyebut adapun terdakwa atas nama Syahrul merupakan pemilik dua perusahaan, PT Kurnia Samudra dan PT Segara Catur Perkasa yang terbukti menyalahi aturan.
Sementara saat ini, sidang perkara yang menyeret terdakwa masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi
Adapun total uang yang dikembalikan terdakwa, disebut bersifat titipan dalam persidangan kasus yang masih bergulir di Pengadilan Tinggi Kepri. Nantinya uang yang telah diserahkan terdakwa, akan langsung disetor ke kas negara.
“Penitipan dilakukan terdakwa sebanyak tiga kali. Pertama 26 Februari 2025 sebesar Rp3,7 miliar, lalu 3 Maret sebesar Rp600 juta. Terakhir kemarin sebesar Rp 2,7 miliar. Jumlahnya kini sudah mencapai total Rp7.050.000.000. Uang ini nanti akan disetorkan ke kas negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya saat dihubungi, Rabu (7/5/2025).
Dalam persidangan, dua perusahaan milik Syahrul yang beroperasi sejak 2015 hingga 2021, diketahui tidak memiliki izin pelimpahan, untuk jasa pemanduan dan penundaan kapal dari Kemenhub, serta tidak menyetorkan pajak negara selama beroperasi.
“Secara garis besar, dua perusahaan ini tidak punya izin dari Kementerian Perhubungan untuk melakukan jasa pemanduan dan penundaan kapal. Mereka juga tidak membayar pajak selama kurun waktu 2015-2021. Ini yang menjadi dasar kerugian negara,” lanjutnya.
Kasna juga menambahkan bahwa dugaan keterlibatan pihak lain tengah diselidiki. Dua nama dari instansi KSOP dan BP Batam disebut ikut andil dalam praktik korupsi ini.
“Terdakwa tidak sendiri. Dari fakta hukum di persidangan, ada keterlibatan dua oknum lain dari KSOP dan BP Batam yang kini sudah pensiun. Saat ini masih didalami oleh Kejati Kepri, dan jika statusnya sudah ditetapkan, akan kami rilis ke media,” jelasnya. (Nando)