Janji Profesional, Anggota DPRD Batam yang Dilaporkan Rekan Bisnis Akan Dimintai Keterangan

3 months ago 102
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin. (Foto: AlurNews)

AlurNews com – Polresta Barelang akan melakukan pemanggilan terhadap Mangihut Rajagukguk, anggota DPRD Kota Batam dari fraksi PDI-P yang kini dilaporkan rekan bisnisnya atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Sebelumnya, laporan ini mencuat setelah rekan bisnis Mangihut Rajagukguk melaporkan dugaan penipuan dalam bisnis jual beli pasir seatrium hasil pendalaman alur laut PT SMOE di wilayah Nongsa.

Kuasa hukum pelapor, Natalis Zega menyebut bahwa klien nya, kini resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polresta Barelang pada, Minggu (27/4/2025) lalu yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Permohonan Pengaduan dan Perlindungan Hukum.

“Benar laporan nya sudah kita terima dan ini sedang dipelajari lebih lanjut. Dalam waktu dekat kita akan mengirimkan surat permintaan klarifikasi ke anggota DPRD yang dimaksud,” jelas Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (30/4/2025) siang.

Walau demikian, pihaknya meminta seluruh pihak bersabar dikarenakan prosedur pemanggilan anggota DPRD yang harus mengikuti peraturan.

Namun demikian, Zaenal menegaskan bahwa seluruh prosedur akan berjalan profesional dan keterbukaan infomasi kepada masyarakat.

“Kita buat undangan dulu ke terduga anggota DPRD nya, karena terduga anggota DPRD sehingga proses dan ketentuan nya berbeda dengan masyarakat biasa. Namun yang pasti semua akan berjalan secara profesional,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam laporan yang resmi dibuat pada, Minggu (27/4/2025) lalu. Kuasa hukum pelapor, Natalis Zega juga menyebut melampirkan beberapa bukti diantaranya tangkapan layar percakapan WhatsApp, pesan suara, hingga video.

“Awalnya mereka terlibat dalam sebuah grup WhatsApp saat bisnis berjalan. Namun, setelah muncul masalah, terlapor keluar dari grup dan menghapus beberapa pesan. Tapi semua jejak digital sudah kami lampirkan,” jelasnya melalui sambungan telepon, Rabu (30/4/2025).

Dalam kasus, Mangihut diduga telah meminta sejumlah uang dalam jumlah besar dan saham terhadap pengusaha saat bisnis

Selain itu, terlapor juga melakukan intimidasi yang dialami kliennya sebelum laporan dibuat. Menurutnya, orang tak dikenal sempat datang ke rumah pelapor dan berteriak memanggil namanya saat pelapor tidak berada di rumah.

“Kami berharap Kepolisian bekerja profesional dan menjunjung tinggi keadilan demi kepastian hukum terhadap klien kami,” jelasnya.

Terpisah, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Kepulauan Riau (Kepri), menegaskan tidak akan memberi bantuan hukum kepada salah satu kader nya Mangihut Rajagukguk, yang kini dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Pernyataan ini ditegaskan Ketua DPD PDI-P Kepri, Soerya Respationo setelah mendapatkan laporan dari para pengurus DPC PDI-P Kota Batam.

“Apabila memang terbukti bersalah dari hasil pemeriksaan, maka tidak akan ada bantuan hukum. Karena memang tindakan yang dilakukan bukan merupakan kerja partai,” jelasnya, Rabu (30/4/2025). (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |