Imigrasi Bongkar Sindikat Penipuan Daring, 210 WNA Ditangkap di Batam

1 hour ago 5
Sindikat Penipuan DaringKonferensi pers pengungkapan sindikat penipuan daring lintas negara yang bermarkas di Batam, Jumat (8/5/2026). Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Sebanyak 210 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat sindikat penipuan daring ditangkap Direktorat Jenderal Imigrasi dalam operasi gabungan yang berlangsung, Rabu (6/5/2026).

Mereka ditangkap dari hunian yang ada di Baloi View Apartemen dan di salah satu unit rumah yang berada di kawasan elit di Kota Batam.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan dari total 210 orang yang diamankan, sebanyak 125 orang berkewarganegaraan Vietnam, 84 warga negara China, dan satu warga negara Myanmar. Mereka terdiri dari 163 laki-laki dan 47 perempuan.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada pertengahan April 2026 mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah apartemen kawasan Baloi View, Batam,” jelasnya dalam rilis yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Jumat (8/5/2026) sore.

Berdasarkan informasi ini, pihaknya melakukan pengawasan tertutup selama hampir empat pekan, hingga melakukan penggrebekan gabungan di dua lokasi berbeda.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan pola operasional yang terorganisasi. Dalam pemeriksaan di Baloi View Apartem lantai dasar apartemen digunakan sebagai ruang kerja, sementara lantai dua hingga empat dijadikan tempat tinggal para pekerja.

“Adapun lantai lima diduga menjadi ruang kendali operasi yang masih dalam tahap persiapan,” ujarnya

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita ratusan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan investasi online. Barang bukti yang diamankan antara lain 131 unit komputer all in one, 93 laptop, 492 telepon seluler, serta 198 paspor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap perangkat elektronik, para WNA diduga menjalankan modus penipuan investasi daring berkedok perdagangan saham dan aset kripto.

“Korban kebanyakan berada di wilayah Eropa dan Vietnam melalui skema perdagangan saham ataupun aset kripto,” jelasnya.

Imigrasi mengungkapkan, mayoritas WNA yang diamankan menggunakan izin tinggal kunjungan sementara. Dengan rincian, 57 orang menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan, 103 orang memakai visa on arrival, 49 orang menggunakan visa kunjungan indeks D12/B12, serta satu orang menggunakan izin tinggal terbatas investor.

Para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menjatuhkan tindakan administratif terhadap orang asing yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau melanggar peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada ruang bagi para scammer untuk berada di wilayah Indonesia. Kami akan terus melakukan operasi pengawasan secara konsisten bersama pihak kepolisian,” ujarnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |