AlurNews.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kota Batam memberi kesempatan kedua kepada anggota DPRD Batam dari fraksi PDI-P, Mangihut Rajagukguk untuk segera membuat laporan balik atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh rekan bisnisnya.
DPC PDI-P Kota Batam bahkan menyebut akan memberi pendampingan oleh tim hukum partai guna membahas setiap poin laporan yang akan dibuat nantinya.
Ketua DPC PDI-P Kota Batam, Nuryanto menjelaskan adapun pendampingan yang akan diberi, dikarenakan permasalahan yang saat ini dialami oleh kadernya telah merambat ke nama partai.
“Kami beri kesempatan kedua, kemarin saat kami minta buat laporan balik 1×24 jam belum dapat direalisasikan karena ada kendala komunikasi dengan tim hukum partai. Namun kali ini kami meminta keseriusan beliau, itu sebagai pembuktian karena masalah ini telah membawa nama partai,” jelas Nuryanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (5/5/2025).
Disinggung mengenai pemeriksaan kedua yang berlangsung, Minggu (4/5/2025) kemarin. Nuryanto menyebut materi pemeriksaan berfokus terhadap bukti yang diterima dari pihak pelapor.
Menurut Nuryanto, Mangihut mengaku ingin segera menyelesaikan masalah tersebut dan tetap membantah telah melakukan tindakan yang dituduhkan.
Namun, saat ditanya ulang dalam klarifikasi kedua, keterangannya tidak berubah. Mangihut menyatakan tidak mengetahui soal bukti berupa rekaman dan pesan WhatsApp yang sudah dikantongi partai.
“Dari bukti yang ditampilkan, beliau menjawab tidak mengetahui semuanya. Untuk itu kita ingin pembuktian juga agar masalah ini dapat segera diselesaikan,” jelasnya.
Nuryanto juga menyampaikan bentuk kekecewaannya terhadap sikap Mangihut yang menghindar saat akan memberi keterangan ke publik, dengan cara menghindar dan menumpang ke mobil salah satu staf.
“Kami melihat itu dari sudut pandang berbeda. Justru saat seperti ini, sebaiknya dia menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi ke publik. Tapi kami juga memahami, mungkin dia butuh waktu untuk cooling down. Kami beri ruang,” jelasnya. (nando)