
AlurNews.com – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap DA, buronan internasional dalam kasus dugaan penipuan investasi transportasi online BDrive yang merugikan korban hingga Rp2 miliar.
Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabarat, menyampaikan bahwa DA ditangkap pada Sabtu, 4 Mei 2025, setelah dideportasi dari Singapura melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“DA adalah salah satu dari dua tersangka yang masuk daftar red notice Interpol sejak April 2025,” ujar AKBP Mikael dalam konferensi pers, Kamis (8/5/2025).
Satu tersangka lainnya, DS, yang merupakan suami DA, saat ini masih berada di Singapura dan dalam proses pemulangan.
Kasus ini bermula dari laporan korban, dr. Mohamad Fariz, yang dijanjikan keuntungan 35% per bulan dari investasi pada bisnis transportasi online yang dikelola oleh pasangan suami istri tersebut. Namun, setelah korban mentransfer dana, keuntungan tak pernah diberikan. Uang investasi justru digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer dana, laporan keuangan, surat perjanjian kerja sama, perhiasan emas, serta beberapa unit telepon genggam.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Tersangka DA saat ini ditahan di Rutan Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
“Pastikan investasi dilakukan melalui jalur legal dan resmi. Jangan mudah tergiur keuntungan besar tanpa kajian risiko yang jelas. Jika mencurigai adanya penipuan, segera laporkan ke kepolisian,” tegasnya. (red)