AlurNews.com – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri kembali menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Dua perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah, berhasil diamankan petugas saat hendak menyeberang melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Rabu (21/5/2025).
Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ade Mulyana, melalui Kasubdit IV AKBP Andyka Aer, mengungkapkan bahwa kedua calon PMI tersebut, berinisial AU dan ZDP, dijanjikan bekerja di Malaysia melalui jalur non-prosedural.
“Kedua calon PMI masing-masing berinisial AU dan ZDP diamankan oleh anggota Subdit IV saat akan menaiki kapal di Pelabuhan Internasional Batam Center. Keduanya telah mengantongi paspor dan visa sosial 90 hari tujuan Malaysia,” jelas Andyka.
Hasil penyelidikan menyebutkan, keberangkatan AU dan ZDP difasilitasi oleh ZF, pria asal Bengkong, Batam, yang berperan sebagai pengurus pemberangkatan ilegal.
“Modus yang digunakan pelaku adalah memfasilitasi pembuatan visa sosial, menjemput korban dari Bandara Hang Nadim, menampung mereka di wisma kawasan Tanjung Pantun, lalu mengarahkan pembelian tiket dan keberangkatan melalui pelabuhan,” lanjut Andyka.
Tim Subdit IV yang melakukan pengembangan kasus akhirnya menangkap ZF di sebuah wisma di kawasan Tanjung Pantun pada malam hari sekitar pukul 22.30 WIB. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua paspor, visa sosial, tiket kapal, boarding pass, bukti pembayaran visa, serta dua unit telepon genggam.
Saat ini, ZF ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 4 jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 serta Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Jika terbukti bersalah, ZF terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. (red)