AlurNews.com – Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang permanen sangat diperlukan. Sehingga sebelum ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah bisa dikumpulkan di TPS
Di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tidak memiliki TPS permanen. Sehingga banyak TPS liar yang meresahkan masyarakat.
“TPS ini penting agar sampah-sampah ini tidak berhamburan ditepi jalan atau dibuang bukan ditempat sampah yang memumpuni hingga perlu koordinasi baik dengan semua pihak,” kata Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Aweng Kurniawan usai RDP bersama DLH Kota Batam di Komisi III DPRD Kota Batam, Jumat (10/1/2025).
Oleh sebab itu, lahan dibutuhkan untuk TPS permanen tersebut. DPRD Kota Batam segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait alokasi lahan.
Selain itu Aweng juga menyoroti kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh petugas retribusi sampah di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, membuat masyarakat resah dan menjadi sorotan publik.
“Masyarakat di Tanjung Riau merasa dirugikan oleh tindakan pungli ini. Kami meminta DLH mengambil langkah tegas agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” kata Aweng.
Aweng juga mengapresiasi langkah DLH, namun mengingatkan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap petugas kebersihan.
“DLH harus meningkatkan pengawasan untuk mencegah celah bagi oknum nakal yang ingin berbuat curang. Kejadian ini harus menjadi pelajaran penting untuk semua pihak,” ujar Aweng.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua petugas kebersihan untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, masyarakat berharap kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di masa depan.
Menanggapi laporan itu, Kepala DLH Kota Batam, Herman Rozie, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan memecat petugas kebersihan yang terbukti melakukan pungli.
“Petugas kebersihan di Tanjung Riau tersebut sudah kami pecat. Kami tidak mentolerir tindakan seperti ini,” ujar Herman.
Ia menjelaskan bahwa petugas tersebut sebelumnya telah menerima tiga Surat Peringatan (SP) sebelum akhirnya diberhentikan.
“Jika tidak kami tindak, seolah-olah ini adalah instruksi dari DLH, padahal tidak. Kami ingin menunjukkan bahwa tindakan pungli tidak akan dibiarkan,” katanya.
DLH Kota Batam telah memiliki 1.043 petugas kebersihan yang bertugas menjaga kebersihan di seluruh wilayah Batam. Setiap petugas tenaga harian lepas (THL) menerima gaji Rp3,6 juta per bulan.
Herman mengingatkan seluruh petugas agar tidak menyalahgunakan posisi mereka untuk mencari keuntungan pribadi.
“Kami berharap ini menjadi pelajaran penting. Jangan sampai ada lagi petugas yang melakukan tindakan serupa. Jika ditemukan lagi, kami akan mengambil langkah tegas,” ujarnya.
Langkah tegas DLH mendapat respons positif dari warga Tanjung Riau. Mereka merasa lega dengan tindakan cepat yang diambil. (rul)