Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Kepri, Batam dan Kesbangpol bersilaturahmi serta membicarakan pemberian perignatan kepada jemaah Ahmadiyah di Batam, Jumat (13/2/2026). Foto: AlurNews.comAlurNews.com – Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Provinsi Kepulauan Riau bersama Tim Pakem Kota Batam melaksanakan kegiatan silaturahmi, pembinaan, serta pemberian peringatan keras kepada jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) terkait adanya kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam, Riama Manurung, bersama unsur Tim Pakem Provinsi Kepri dan Tim Pakem Kota Batam, yang terdiri dari perwakilan kejaksaan, kepolisian, Kementerian Agama, serta instansi terkait lainnya.
Dalam pertemuan yang berlangsung secara persuasif dan humanis tersebut, Tim Pakem menegaskan pentingnya menjaga ketertiban umum, kerukunan umat beragama, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya di Kota Batam.
Kaban Kesbangpol Kota Batam, Riama Manurung, dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan silaturahmi dan pembinaan ini merupakan langkah preventif pemerintah bersama Tim Pakem guna menjaga stabilitas sosial dan suasana kondusif daerah.
“Perlu ditegaakan bahwa setiap kelompok keagamaan wajib menjalankan aktivitas sesuai ketentuan hukum dan tidak melakukan kegiatan yang bersifat ilegal atau berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Tim Pakem juga memberikan pembinaan kepada jemaah agar dapat memahami aturan yang berlaku, termasuk terkait aktivitas keagamaan yang harus sejalan dengan regulasi pemerintah serta menjaga keharmonisan antarumat beragama.
Selain pembinaan, Tim Pakem Provinsi Kepri dan Kota Batam juga menyampaikan peringatan keras agar tidak lagi melaksanakan kegiatan yang dinilai ilegal dan berpotensi melanggar ketentuan hukum maupun kesepakatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan forum koordinasi pengawasan aliran kepercayaan.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi upaya pembinaan yang konstruktif, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban, kerukunan, serta stabilitas keamanan di Kota Batam dan wilayah Kepulauan Riau secara umum.
“Harapan kami agar mereka mematuhi, memahami, dan melaksanakan keputusan bersama tiga menteri terkait Jemaah Ahmadiyah Indonesia,” tutur Riama Manurung.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Mentri (Agama, Jaksa Agung, Mendagri) Nomor 3 Tahun 2008 diterbitkan untuk membatasi penyebaran ajaran Jemaah Ahmadiah Indonesia yang dianggap menyimpang dari pokok ajaran Islam. SKB ini memerintahkan JAI menghentikan penyebaran tafsir yang mengakui nabi setelah Nabi Muhammad SAW, namun tidak membubarkan organisasi tersebut. (Nando)

10 hours ago
5
















































