MALANG POST – Satreskrim Polres Malang, mulai memeriksa saksi, dalam kasus dugaan penggelapan uang miliaran rupiah, yang melibatkan calon Wakil Bupati Malang, dr. H. Umar Usman.
“Senin (11/11/2024) kemarin, polisi telah memeriksa saksi atas Laporan dari Julaikah, istri Dwi Budianto dalam perkara dugaan penggelapan yang dilakukan dr. Umar Usman,” ucap Kuasa Hukum Pelapor, Bakti Riza Hidayat, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/11/2024).
Dalam pemeriksaan itu, kata Bakti, setidaknya ada tiga saksi yang diperiksa. Yakni Julaikah, Lutfi Adi S dan Lukito. Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB, di Polres Malang.
“Dalam pemeriksaan itu, klien kami (Julaikah) menjelaskan kepada penyidik, bahwa dr. Umar Usman meminta dukungan pada Dwi Budianto, dalam pencalonan Bupati Malang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Periode 2020-2025.”
“Saat itu, dukungan yang diminta dr. Umar adalah dana. Tapi klien saya ini meminjamkan 20 sertipikat milik Dwi Budianto yang diketahui Julaikah, Agus dan Lutfi Adi S. Sesuai bukti tanda terima penyerahan sertipikat yang akan dipergunakan penambahan biaya, untuk mendapatkan surat rekomendasi sebagai Calon Bupati Malang periode 2020-2025,” tambahnya.
Saksi Julaikah, lanjut Bakti, telah memberikan keterangan bahwa Dwi Budianto memberikan sertipikat tersebut kepada dr. Umar Usman dan dijanjikan jika nanti terpilih menjadi Bupati Malang, yang bersangkutan akan diberikan pekerjaan berupa proyek.
“Sebelum melaporkan, Julaikah melalui pengacara, sudah berusaha meminta kembali sertifikat pada dr. Usman, namun hingga sekarang belum juga diberikan,” terangnya.
Bahkan, lanjut Bakti, kliennya saat itu sudah menghubungi Agus orang dekat dr. Umar, yang juga ikut dalam pertemuan penyerahan 20 sertipikat milik Dwi Budianto. Akan tetapi disampaikan bahwa sertifikat tersebut dibawa atau dijaminkan kepada Sugeng.
“Sertifikat bisa diambil klien saya, tapi harus mengembalikan hutang dr. Umar Usman sebesar Rp1,5 miliar. Bahkan, klien saya ini juga sudah memberikan surat somasi kepada terlapor agar mengembalikan 20 sertipikat yang pernah dipinjam,” terangnya.
Pemeriksaan selanjutnya, kata Bakti, dilakukan terhadap saksi Lutfi Adi S, yang merupakan asisten Dwi Budianto sejak tahun 2019.
“Dalam pemeriksaan itu, Lutfi mengetahui jika dr. Umar Usman meminjam 20 Sertipikat milik Dwi Budianto pada saat di Jakarta,” tegasnya.
Terlebih, tambah Bakti, Lutfi yang hadir dan yang membuat surat tanda terima, termasuk ikut menandatangani surat tanda terima peminjaman 20 sertifikat tersebut.
Bahkan, Lutfi juga menyampaikan kepada penyidik, jika peminjaman sertifikat itu, untuk di pergunakan penambahan biaya agar mendapatkan surat rekomendasi sebagai Calon Bupati Malang periode 2020-2025.
“Tindaklanjut proses lidik, setelah dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi pada Senin (11/11/2024). Hal ini penyidik juga akan memanggil pemilik sertifikat untuk sebagai saksi yakni Dwi Budianto, untuk detail kronologi perihal dugaan penggelapan 20 sertipikat milikmnya, pada Selasa (12/11), rencana pemeriksaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Kota Malang,” tegasnya.
Mencuatnya kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, setelah istri korban, Julaikah, melaporkan atas kasus dugaan penggelapan itu ke Polres Malang. Didampingi Kuasa Hukum Pelapor, Bakti Riza Hidayat, Muhammad Azni dan Puguh Rian Saputro, pada Kamis (7/11/2024) kemarin.
Dalam laporan tersebut, dr. Umar Usman mempunyai hutang pada Dwi Budianto sejak tahun 2020, yang digunakan untuk pencalonan dirinya sebagai bakal calon Bupati Malang. Untuk itu pelapor meminta kepada Polisi, agar dilakukan proses hukum atas perbuatan yang dilakukannya. (*/Ra Indrata)