AlurNews.com, Batam – Satreskrim Polresta Barelang Batam mengamankan Sadam Siregar (32), pelaku penggelapan motor milik salah satu driver online yang viral di pengguna media sosial di Batam, Kepulauan Riau. Pelaku diamankan di kawasan Tiban, Sekupang, Senin (7/4/2025) dinihari.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, menjelaskan kasus bermula saat korban atas nama Parlindungan menerima orderan manual, saat bertemu pelaku di kawasan SP Plaza, Sabtu (5/4/2025) siang.
Saat itu, pelaku meminta korban untuk mengantarkannya ke Masjid Raya Batam Center dengan bayaran sebesar Rp150 ribu. Korban sendiri sempat diajak melaksanakan sholat berjamaah oleh pelaku di Masjid Sultan Agung, Tanjung Uncang.
“Korban tidak melihat tindak tanduk mencurigakan dari pelaku, hingga mereka melanjutkan perjalanan ke arah Batam Center,” jelasnya, Senin (7/4/2025) sore saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Saat melintas di kawasan Simpang Lampu Merah Kepri Mall, pelaku meminta korban mengarah ke Lagenda Malaka. Pelaku meminta korban untuk singgah di sebuah warung makan, namun saat tiba di warung tersebut pelaku meminjam motor korban.
Kepada korban, pelaku menyebut ingin memesan bakso dan meminta agar korban memesan terlebih dahulu. Pelaku yang pergi menggunakan sepeda motor korban kemudian tidak pernah kembali.
“Korban kemudian bertemu dengan driver lain, dan meminta tolong hingga diantarkan ke Polsek Batam Kota. Darisana penyelidikan dilakukan, kurang dari 24 jam pelaku diamankan di Perumahan Cipta Land Tiban,” jelasnya
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh, diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, lengkap dengan BPKB dan STNK, serta rekaman CCTV, pelaku menyebut nekat dikarenakan faktor ekonomi.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara empat tahun,” jelasnya.