Ungkap Sindikat Tanah di Kepri, Puluhan Sertifikat Palsu dari Ratusan Pemohon Diamankan

6 hours ago 4
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menunjukkan barang bukti hasil kejahatan kasus sindikat mafia lahan yang beraksi menjual lahan di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Bintan saat konfrensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (3/7/2025). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Polres Tanjungpinang, mengungkap sindikat mafia lahan yang beraksi dengan menjual lahan yang ada di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Adapun modus yang dilakukan oleh sindikat ini, diawali dengan melakukan klaim sepihak di lahan kosong yang dianggap berpotensi. Hingga melakukan pengurusan penerbitan sertifikat analog dan sertifikat elektronik palsu, yang dibubuhkan cap hingga barcode yang meniru barcode asli dari Kementerian ATR/BPN

“Ada tujuh orang tersangka total anggota sindikat pemalsuan dokumen negara yang diamankan. 6 orang tersangka pria berinisial ES, RAZ, MR, ZA, KS, dan AY. Sementara satu lainnya adalah tersangka wanita berinisial LL,” jelas Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin saat ditemui di Polda Kepri, Kamis (3/7/2025).

Adapun pimpinan dari sindikat berinisial ES, menggunakan modus mengaku sebagai Kepala Bidang (Kabid) Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN untuk meyakinkan para korban.

Selain itu, guna mencari lahan yang akan dijual, ES juga menggunakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi Kepri (LPKPK), yang digunakan sebagai alat untuk mengklaim lahan kosong yang dianggap berpotensi.

“ES otak dari sindikat ini memiliki dua modus untuk menipu para korban. Pertama dia gunakan LSM miliknya untuk mencari lahan kosong, setelah dapat dia akan klaim dengan menaruh papan tanda di depan lahan. Kalau peletakan papan ini tidak bermasalah, maka lahan itu akan ditawarkan ke calon korban, dan komplotannya lah yang akan mencetak seluruh dokumen palsu,” lanjutnya.

Terpisah, Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana menerangkan, pengungkapan sindikat ini berawal dari laporan salah satu korban pada Februari 2025 lalu ke Polresta Tanjungpinang.

Saat itu, korban baru menyadari bahwa sertifikat tanah miliknya palsu saat akan mendaftarkan sertifikat analog lahan miliknya, dan ingin mengubah ke sertifikat elektronik ke Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang.

“Dari laporan ini kami terus berkoordinasi dan berhasil mengamankan ketujuh anggota sindikat ini. Dari sindikat ini kami akankan 44 sertifikat palsu, dan dokumen BP Batam yang diduga palsu, gambar PL Lahan, 12 faktur tagihan UWT BP Batam, serta dokumen lain yang memiliki cap BP Batam,” ujarnya.

Sebelum menjalankan aksi penipuannya, anggota sindikat lain akan memasarkan lahan yang sebelumnya sudah di klaim oleh ES dengan menggunakan LSM miliknya ke media sosial.

Dari sana calon korban yang tertarik, kemudian akan dipertemukan dengan ES yang mengaku sebagai petugas Kementerian ATR/BPN. Kepada para korban, sindikat ini menjanjikan dapat menerbitkan sertifikat tanpa menggunakan dasar kepemilikan lahan.

Guna memperdaya korban, sindikat ini juga menerapkan harga yang lumayan miring untuk pengurusan sertifikat lahan di Tanjungpinang dan Bintan. Untuk satu sertifikat yang berhasil terbit, para pelaku hanya meminta upah sebesar Rp30 juta.

“Sementara untuk lahan di Batam, mereka meminta biaya lokasi dengan besaran nilai UWT BP Batam, dikalikan dengan luasan tanah yang diajukan, dan biaya jasa,” jelasnya.

Untuk semakin menyakinkan calon korban, saat pertemuan awal ES akan mengajak para tersangka lain untuk melakukan pengukuran di tanah yang akan dijual. Komplotan ini mempersiapkan diri dengan seragam petugas juru ukur dari Kanwil ATR/BPN Provinsi Kepri.

Tidak hanya itu, komplotan ini juga seakan-akan mempertunjukkan melakukan pengukuran dengan menggunakan aplikasi Gland Measure.

“Pertemuan awal, calon korban akan langsung dikenalkan dengan pelaku lain yang sudah berdandan dengan segala atribut milik Kementerian. Mereka melakukan pengukuran dengan aplikasi, yang semakin meyakinkan korban,” terangnya.

Setelah melakukan pengukuran dan mendapatkan titik koordinat dari lahan yang akan dijual, para tersangka ini kemudian mengirimkan seluruh hasil ke ES yang kemudian akan berkoordinasi dengan RAZ yang berada di Jakarta.

RAZ bertanggungjawab membuat desain sertifikat baik analog maupun elektronik, setelah mendapatkan hasil pengukuran dan titik koordinat dari ES.

Setelah melakukan pengeditan desain dengan menggunakan beberapa aplikasi, RAZ akan mencetak dokumen tersebut dengan kertas khusus, dan kemudian dijahit dengan benang nylon.

Selain itu, RAZ juga bertanggungjawab membuat website khusus SentuhTanahku.id sebagai situs khusus yang diakuinya milik kementerian guna mengecek status lahan sesuai dengan barcode untuk sertifikat elektronik palsu.

“Penerbitan sertifikat dilakukan dua tahap, pertama sertifikat analog menggunakan tinta UV. Kemudian penerbitan sertifikat elektronik yang datanya disimpan di aplikasi khusus yang mereka buat sendiri, bukan merupakan aplikasi milik pemerintah,” jelasnya.

Dari rangkaian penyelidikan, sindikat ini mengaku telah beraksi dari tahun 2023 hingga 2025, dengan total pemohon atau calon korban sebanyak 247 orang. Dengan total pemohon yang mencapai ratusan, sindikat ini telah menerbitkan sebanyak 44 sertifikat.

Adapun barang bukti yang diamankan dari sindikat tanah ini diantaranya 10 sertifikat elektronik palsu untuk Kota Batam, 2 dokumen gambar peta lokasi, dan 12 dokumen faktur tagihan UWT BP Batam

Kemudian 17 Surat Hak Milik (SHM) lahan analog palsu untuk Kota Tanjungpinang, 47 bundel surat permohonan lahan di Tanjungpinang lengkap dengan fotocopy KTP, 18 lembar fotocopy sertifikat hak milik, dan 20 rangkap fotocopy formulir kosong permohonan kepada kepala Kantor Wilayah Pertanahan Kepri.

“Selain itu, ada 3 SHM elektronik dan 14 SHM analog untuk di Bintan. Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 junto pasal 55 ayat 1 junto pasal 56 KUHP junto pasal 64 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun. Adapun total kerugian mencapai Rp16 miliar,” ujarnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |