Paslon Bupati Wajib Gunakan RPJPD Saat Susun Visi Misi dalam Pencalonan

3 days ago 4

MALANG POST – Semua calon Bupati dan Wakil Bupati Malang, yang bakal mengikuti kontestasi Pilkada di Kabupaten Malang. Wajib menjadikan dokumen RPJPD Kabupaten Malang tahun 2025-2045, sebagai acuan untuk menyusun visi dan misi dalam pencalonan tersebut.

Apalagi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang itu, sudah menjadi Peraturan Daerah. Yakni Perda nomor 7 tahun 2024. Yang nantinya harus dijalankan oleh siapapun yang memenangkan Pilkada di Kabupaten Malang.

“Calon kepala daerah yang saat ini mencalonkan diri, visi misinya tidak boleh lepas dari RPJPD Kabupaten Malang dan RPJPN untuk level nasional. Sehingga arah pembangunan kita tepat, untuk menuju Indonesia Emas 2045.”

Hal itu disampaikan Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, saat membuka Sosialisasi RPJPD Kabupaten Malang 2025-2045, di Omah Kendedes, Shanaya Resort Malang. Pada Rabu (13/11/2024).

Hal itu harus dilakukan, tambah Didik, lantaran banyak kepentingan yang ada di dalamnya. Semisal berkaitan dengan investasi yang bakal ditanamkan di Kabupaten Malang. Para stakeholder yang bakal berinvestasi, akan berpedoman pada RPJPD. Untuk menangkap ruang berinvestasi yang tepat, dengan lokasi yang juga tepat. Hingga yang diuntungkan adalah masyarakat dan Pemkab Malang.

Plt. Bupati Malang, Didik Gatot Subroto. (Foto: Ra Indrata/Malang Post)

“Jadi hal itu menjadi penting untuk dicermati bagi para calon kepala daerah, dalam menyusun visi dan misinya. Karena nantinya dari RPJPD itu akan diturunkan hingga RPJMDes. Agar arah pembangunan kita sinkron.”

“Tentunya pimpinan di Kabupaten Malang, yang nantinya terpilih, dengan adanya sinkronisasi bisa menjadikan arah kebijakan enak. Para stakeholder mendukung, perbankan mendukung dan APH kerjanya menjadi tenang,” tambah Wakil Bupati Malang ini.

Didik juga menegaskan, sinkronisasi itu juga dibutuhkan sebagai bentuk persiapan untuk menghadapi kebijakan yang baru. Yakni adanya rencana untuk membalik persentase dana transfer dari pusat. Yang rencana itu, sudah ada di dalam RPJPN.

“Kalau hari ini, dana transfer dari pusat mencapai 75-80 persen dan daerah hanya menanggung 20-25 persen. Nantinya akan dibalik. Dana transfer pusat persentasenya akan dikurangi dan daerah akan bertambah,” jelasnya.

Konsekuensi dari perubahan tersebut, ujar politisi PDI Perjuangan ini, setiap daerah wajib memperbesar pendapatan asli daerah (PAD). Caranya, Bappeda Kabupaten Malang harus membuat perencanaan yang bagus dan up to date. Ditambah dengan menumbuhkan iklim investasi, dengan menyiapkan ruang-ruang berinvestasi. Agar bisa dibackup oleh DPRD dengan membuat tata aturannya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Malang, Tomie Herawanto. (Foto: Ra Indrata/Malang Post)

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, menyabut baik rencana-rencana yang sudah dituangkan dalam RPJPD Kabupaten Malang. Karena dokumen itu sudah dibahas cukup lama dan intens. Mulai dari rancangan awal hingga akhir, juga sudah di-ujipublik-kan. Termasuk sinergitas kesesuaian dengan wilayah Malang Raya.

“Kemarin dokumen RPJPD itu juga sudah dikirim kepada dua pasangan calon. Sebagai pedoman untuk penyusunan visi misi calon Bupati Malang. Agar visi misinya sesuai dengan RPJPD, termasuk nantinya dengan RPJMD yang akan disusun setelah kepala daerah dilantik. Paling lambat, enam bulan RPJMD harus sudah ditetapkan,” tambahnya.

Tidak itu saja, Darmadi juga meminta kepada Bupati Malang, agar semua organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Camat dan jajaran di bawahnya, harus tahu isi dari RPJPD yang telah ditetapkan.

Ketua DPRD yang sudah di periode keduanya ini juga menegaskan, RPJPD harus menjadi dasar para paslon Bupati Malang menyusun visi misi, karena ada sebuah kewajiban. Bahwa kalimat ‘maju dan berkelanjutan’, wajib ada dalam visi misi semua pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Malang, Tomie Herawanto dalam laporannya menyebut, RPJPD ini sangat diperlukan untuk menjadi pedoman atau acuan, menjamin keterkaitan antar dokumen, memberikan arah pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi serta untuk kesinambungan program pembangunan daerah dan mengantisipasi pengaruh dinamika perubahan, terhadap perkembangan. “Karena itulah, Pemerintah Daerah Kabupaten Malang, wajib menyusun RPJPD tahun 2025-2045, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik di masa depan. Sekaligus menintegrasikan perencanaan pembangunan daerah, dalam sistem pembangunan nasional,” tegasnya. (Ra Indrata)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |