Keluarga korban dan pihak kepolisian menunggu proses autopsi jenazah Bripda Natanael di RS Bhayangkara Polda Kepri, Selasa (14/4/2026). Foto: AlurNews.comAlurNews.com – Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Asep Safrudin memastikan pihaknya akan mengusut kasus kematian Bripda Natanael Simanungkalit, seorang Bintara Muda Polda Kepri yang meninggal akibat dianiaya oleh seniornya di Mess Bintara Muda Polda Kepri, Senin (13/4/2025) malam.
Saat ini, 1 terduga pelaku berinisial Bripda AS telah ditahan pihak Bidpropam Polda Kepri juga tengah memeriksa 3 orang lainnya yang berada di lokasi kejadian.
“Selain satu terduga pelaku, kami juga melakukan pendalaman terhadap 3 personel lain yang ada di TKP. Apakah mereka korban atau turut serta dalam peristiwa ini,” jelasnya sesaat setelah menyerahkan jenazah korban kepada keluarga di RS Bhayangkara Polda Kepri, Selasa (14/3/2026) sore.
Asep mengungkapkan, sebagai pimpinan pihaknya pertama kali menerima informasi mengenai peristiwa tersebut pada Selasa (14/4/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
“Kejadiannya malam tadi sekitar pukul 23.00 WIB. Kami mendapat kabar sekitar pukul 02.00 WIB dari Dirsamapta, dilaporkan ada seorang anggota yang meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara,” ujarnya.
Usai menerima laporan, Kapolda bersama jajaran pejabat utama langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi korban.
Dalam penanganan awal, Kapolda telah memerintahkan Bidang Propam untuk mendalami kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, satu anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama.
Untuk mengungkap penyebab pasti kematian, polisi telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan pidana.
Asep menambahkan, autopsi dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri dengan melibatkan dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia yang didatangkan dari Jakarta.
“Terhadap korban sudah dilakukan autopsi untuk membuat terang perkara karena ini adalah ranah hukum pidana. Ditreskrimum sudah melakukan penyelidikan dan pagi tadi juga telah menerima laporan polisi,” ujarnya.
Kapolda menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, baik melalui mekanisme kode etik maupun pidana umum.
Ia juga menyebut, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dapat dijatuhkan jika terbukti bersalah dalam sidang etik.
“Kami akan proses sekeras-kerasnya dan tidak mentolerir pelanggaran hukum, walaupun itu anggota kami sendiri,” tegasnya. (Nando)

8 hours ago
8

















































