Kabidpropam Ungkap Pelaku Penganiayaan Bripda Natanael di Mess Polda Kepri

10 hours ago 7
Penganiayaan Bripda NatanaelKabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Edwwi Kurniyanto. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau (Kepri), mengungkapkan pelaku penganiayaan berujung kematian terhadap Bripda Natanael Simanungkalit merupakan senior korban yang merupakan salah satu pengawas bagi para personel muda di Mess Bintara Muda Polda Kepri.

Hal ini dijelaskan Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Edwwi Kurniyanto saat ditemui di Polda Kepri, Selasa (14/4/2026) sore. Dalam peristiwa ini pihaknya telah mengamankan Bripda AS yang disebut menjadi pelaku utama penganiayaan tersebut.

Eddwi menyebut Bripda AS juga merupakan anggota Ditsamapta Polda Kepri. Menurutnya, peristiwa bermula saat pelaku memanggil dua anggota junior terkait dugaan pelanggaran disiplin, yakni tidak melaksanakan kegiatan yang menjadi tanggung jawab mereka.

“Total korban ada dua orang, pelaku memanggil kedua korban karena diduga tidak melaksanakan kegiatan yang sudah ditentukan. Mereka dipanggil sekitar pukul 23.00 WIB ke mess bintara remaja,” jelasnya.

Dari dua anggota yang dipanggil, salah satunya datang lebih dahulu, kemudian disusul korban yang kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Propam telah meminta keterangan dari sedikitnya delapan orang saksi. Sejumlah personel juga telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami sudah memeriksa delapan saksi. Untuk saat ini yang bersangkutan masih berstatus terduga, belum ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Ia menambahkan, dugaan sementara motif penganiayaan berkaitan dengan pelanggaran tugas, bukan karena persoalan pribadi. Meski demikian, Propam masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

“Dari keterangan sementara, tidak ada masalah pribadi. Pemicunya karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas. Kami dalami apakah ada personel lain yang turut melakukan penganiayaan,” ujarnya.

Terkait proses hukum, Eddwi memastikan penanganan akan dilakukan secara tegas, baik melalui jalur kode etik maupun pidana umum.

“Propam akan memproses secara kode etik. Selain itu, pidananya juga sudah dilaporkan dan ditangani oleh Reskrimum,” ucapnya.

Ia juga menyebut pihak kepolisian telah mendatangi lokasi kejadian (TKP) serta rumah sakit untuk memastikan penanganan kasus berjalan maksimal.

Sementara itu, proses autopsi terhadap jenazah korban telah dilakukan atas permintaan keluarga untuk mengetahui penyebab pasti kematian.

“Untuk hasil autopsi, kita masih menunggu dari tim forensik,” jelasnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |