Jaksa Tuntut Tujuh Terdakwa Kasus Ledakan MT Federal II Hukuman 2,5 Tahun Penjara

21 hours ago 11
Sidang tuntutan kasus ledakan MT Federal II di di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (6/8/2026). (Foto: AlurNews)

Alurnews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh terdakwa dalam perkara ledakan kapal tanker MT Federal II di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batam, dengan hukuman penjara antara 1 tahun 6 bulan hingga 2 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Muhammad Arfian dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (6/8/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik dengan hakim anggota Douglas RP Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

“Ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” kata Arfian saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/8/2026).

Terdakwa Kim Dong Gyun yang menjabat sebagai Commercial Manager dituntut paling ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara enam terdakwa lainnya, yakni Neo Ah Chye selaku Assistant Vice Manager, Abdullah Bin Ismail, Dranreb Ray, Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel, masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut besarnya jumlah korban menjadi salah satu hal yang memberatkan tuntutan. Ledakan yang terjadi di MT Federal II pada 15 Oktober 2025 itu menyebabkan 14 pekerja meninggal dunia, sembilan orang mengalami luka berat, dan tujuh lainnya luka ringan.

Meski demikian, JPU juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Para terdakwa dinilai belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Jaksa juga menyatakan perkara tersebut terjadi karena unsur kealpaan, bukan kesengajaan. Selain itu, telah tercapai perdamaian antara para terdakwa dengan ahli waris korban maupun korban yang selamat.

Menurut jaksa, para terdakwa telah memberikan santunan, membayar biaya pengobatan, serta memenuhi tanggungan kepada korban dan keluarga korban.

“Ahli waris dan para korban telah memaafkan para terdakwa,” jelas Arfian.

Sebelum nya, ledakan dahsyat kembali mengguncang kawasan galangan kapal PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (15/10/2025) dini hari. Kapal tanker MT Federal II terbakar sekitar pukul 04.00 WIB, menewaskan 10 pekerja dan melukai 18 orang lainnya.

Tragedi ini menjadi insiden kedua yang menimpa kapal yang sama, setelah kebakaran serupa pada 24 Juni 2025 yang merenggut empat nyawa.

Menurut keterangan sejumlah saksi, kebakaran berawal saat para pekerja melakukan proses pemotongan (cutting) di bagian dalam tangki kapal. Saat itu, blower udara di dalam tangki tiba-tiba mati, menyebabkan asap dan uap minyak mentah tidak keluar dengan sempurna. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |