Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra memberikan keterangan terkait temuan Kementerian ATR mengenai kawasan laut yang dilalokasikan melalui PL, Rabu (5/8/2026). Foto: AlurNews.comAlurNews.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan memverifikasi pengalokasian lahan di kawasan laut Batam, Kepulauan Riau (Kepri) setelah pernyataan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait kavling laut Batam yang mencapai 373,6 hektar dan telah dialokasikan melalui mekanisme pengalokasian lahan (PL).
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad mengatakan verifikasi yang dilakukan saat ini berbentuk pemastian lokasi, titik koordinat, hingga badan usaha yang menerima pengalokasian lahan kavling laut.
“Dari data yang ada di kami saat ini, masalah yang dimaksud merupakan PL yang diterbitkan kurun waktu dari tahun 2002 – 2015,” ujar Amsakar saat ditemui di Boemi Kopi, Batam Center, Rabu (5/8/2026) siang.
Baca Juga: Aktivitas Pematangan Lahan Dianggap Berpotensi Ganggu Kualitas DTA Tembesi Batam
Sebagai langkah awal, BP Batam telah melayangkan surat kepada kementerian untuk mendapatkan gambaran mengenai tata kelola lahan yang semestinya dilakukan, khususnya dengan mempertimbangkan regulasi terbaru.
Amsakar menyebut sejumlah regulasi yang menjadi perhatian, di antaranya PP Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, PP Nomor 28 Tahun 2025, PP Nomor 47 Tahun 2025, serta PP Nomor 48 Tahun 2025.
Selain itu, pihaknya bersama tim terkait akan menelusuri data pengalokasian lahan yang telah dilakukan sebelum menentukan langkah penyelesaian.
Menurut Amsakar, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan persoalan kavling laut tersebut.
BP Batam, juga membuka ruang bagi badan usaha yang bersedia mengembalikan atau menyerahkan kembali lahan yang telah dialokasikan.
“Kami memilih langkah yang sifatnya persuasif untuk semua. Kami akan membuka diri kalau rekan-rekan ini sudah berniat secara baik untuk menyerahkan atau mengembalikan,” ujarnya.
Amsakar mengatakan, proses verifikasi juga akan menyasar sejumlah kawasan yang masuk dalam rencana pengembangan baru Batam. Selain itu, BP Batam akan mendalami pengalokasian lahan di kawasan Teluk Tering.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan perusahaan yang terlibat serta status dan lokasi lahan yang dimaksud. Amsakar meminta agar persoalan tersebut tidak langsung disimpulkan sebelum proses verifikasi selesai.
Terlebih, terdapat sejumlah regulasi yang mengatur batas wilayah laut dengan kewenangan berbeda antara pemerintah kabupaten/kota dan provinsi.
Dia menambahkan, informasi awal yang diterima BP Batam menunjukkan terdapat sejumlah lahan yang belum dibangun. Sementara lahan yang telah dibangun pada periode sebelumnya akan menjadi bagian dari pendalaman tim.
“Supaya kita tidak prematur berkesimpulan, biar nanti tim verifikasi yang melakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan terdapat 41 lokasi kawasan laut di Batam dengan total luas 373,6 hektar yang telah dialokasikan melalui mekanisme pengalokasian lahan (PL).
Menurut Nusron, pengalokasian tersebut menjadi perhatian karena dilakukan sebelum seluruh tahapan reklamasi yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan diselesaikan.
“Yang terjadi sekarang, belum ada penetapan lokasi reklamasi, belum ada PKKPRL, belum ada persetujuan lingkungan dan sebagainya, tetapi sudah ada penetapan lahan. Berarti melompati banyak tahapan yang seharusnya dipenuhi,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Meski demikian, Nusron memastikan belum ada sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan di atas kawasan laut tersebut.
Kementerian ATR/BPN tidak akan menerbitkan sertifikat apabila status lahan masih berupa laut dan belum memenuhi seluruh persyaratan reklamasi.
“Kalau belum ada izin reklamasi dan belum ada seluruh tahapan yang dipersyaratkan, kami tidak berani menerbitkan sertifikat. Atas dasar apa kami menerbitkannya? Setiap sertifikat harus memiliki riwayat tanah yang jelas,” tegas Nusron. (Nando)

9 hours ago
5

















































