Pelaku begal terhadap Rizki Dinata (25) salah satu driver ojek online (ojol) di Batam, di kawasan Bukit Harimau, Sekupang berhasil diamankan jajaran unit reskrim Polsek Sekupang. (Foto: AlurNews) Alurnews.com – Pelaku begal terhadap Rizki Dinata (25) salah satu driver ojek online (ojol) di Batam, di kawasan Bukit Harimau, Sekupang berhasil diamankan jajaran unit reskrim Polsek Sekupang. Pelaku atas nama Sopian alias Iqbal, diamankan di kawasan simpang Dam Mukakuning, Kamis (6/8/2026) setelah peristiwa tersebut viral di media sosial.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait mengatakan pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Hippal juga menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bukan merupakan aksi pembegalan sebagaimana informasi yang sempat beredar di media sosial.
“Korban dan pelaku sudah saling mengenal. Sebelum kejadian mereka bersama sejak malam hari. Kemudian pada pagi harinya terjadi keributan yang berujung penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan,” jelasnya dalam rilis yang digelar di Polsek Sekupang, Jumat (7/8/2026).
Tidak hanya berhasil mengamankan tersangma, petugas juga berhasil mengamankan motor korban, yang telah digadaikan oleh pelaku sebesar Rp1 juta.
Saat dihadirkan dalam rilis tersebur, Iqbal mengaku awalnya tidak berniat membawa kabur sepeda motor milik korban. Menurut pengakuannya, malam sebelum kejadian ia memesan jasa korban untuk mengantarkannya ke kawasan Simpang Dam guna membeli sabu-sabu.
Saat itu, kata Iqbal telepon genggam miliknya lebih dahulu digadaikan untuk mendapatkan uang membeli narkoba. Setelah memperoleh sabu, keduanya kemudian menggunakannya bersama di kawasan Bukit Harimau.
Namun, setelah mengonsumsi narkoba dan keduanya kembali berkendara, keduanya terlibat cekcok hingga berujung perkelahian.
“Saya kenal korban. Malam itu saya pesan dia untuk mengantar ke Simpang Dam. Korban juga minta ikut pakai. Setelah itu korban memaki ibu saya yang sudah meninggal, jadi langsung saya pukul. Saya juga sempat menggigit telinganya,” jelasnha.
Dalam perkelahian tersebut, Iqbal mengaku sempat mendorong korban hingga terjatuh ke jurang. Setelah itu, ia membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik korban.
Sepeda motor korban kemudian digadaikan di kawasan Mega Legenda seharga Rp1 juta. Sementara telepon genggam korban digadaikan hanya dengan imbalan sebotol minyak.
“Motor saya gadaikan Rp1 juta untuk beli sabu lagi. Uangnya sekarang tinggal Rp300 ribu,” jelasnya.
Kini atas perbuatanya, pelamu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Nando)

22 hours ago
11

















































