AlurNews.com – Identitas Kependudukan Digital (IKD) kini menjadi alternatif bagi warga Tanjungpinang untuk mengakses identitas kependudukan tanpa selalu mengandalkan KTP elektronik fisik. Karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang meminta masyarakat segera mengaktifkan layanan tersebut.
Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang Wan Samsi mengatakan aktivasi IKD semakin penting seiring penyesuaian data kependudukan setelah penataan RT/RW di Kota Tanjungpinang.
Perubahan data tersebut diproses melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat. Warga yang sudah mengaktifkan IKD dapat mengakses identitas kependudukannya secara digital berdasarkan data terbaru dalam sistem.
Baca Juga: Waspada Penipuan Berkedok Petugas Disdukcapil Tanjungpinang
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera mengaktifkan IKD. Ini penting karena setelah penataan RT/RW akan ada penyesuaian data pada sistem kependudukan. IKD dapat digunakan sebagai identitas digital dan menjadi alternatif sementara apabila masyarakat masih menunggu pencetakan KTP-el fisik,” ujar Wan Samsi, Senin (7/9/2026), dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.
Menurutnya, IKD memberikan sejumlah kemudahan dalam urusan administrasi kependudukan. Identitas tersimpan secara digital di telepon seluler sehingga masyarakat tidak sepenuhnya bergantung pada dokumen fisik ketika membutuhkan data kependudukan.
Selain itu, IKD dapat mempercepat akses terhadap berbagai layanan publik dan memungkinkan masyarakat mengakses sejumlah data serta layanan administrasi kependudukan secara mandiri. Sistem tersebut juga dilengkapi pengamanan berupa PIN dan pengenalan wajah (face recognition).
Disdukcapil mengingatkan warga untuk menyimpan dan mengingat PIN yang dibuat saat aktivasi. PIN tersebut dibutuhkan ketika aplikasi mengalami pembaruan atau upgrade versi yang mengharuskan pengguna melakukan aktivasi kembali.
Jika masih mengingat PIN, warga dapat melakukan aktivasi ulang secara mandiri melalui telepon seluler dengan mengikuti petunjuk yang tersedia dalam aplikasi. Masyarakat tidak perlu kembali ke Kantor Disdukcapil untuk proses tersebut.
Namun, warga yang lupa PIN harus menjalani aktivasi dari awal dengan mendatangi Kantor Disdukcapil atau Mal Pelayanan Publik (MPP). Proses tersebut membutuhkan perangkat khusus yang digunakan petugas sesuai mekanisme Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
“Karena itu, PIN yang dibuat saat aktivasi IKD harus benar-benar diingat dan dijaga. Jangan diberikan kepada orang lain. Jika lupa PIN, masyarakat harus melakukan proses aktivasi kembali dari awal melalui pelayanan resmi di Disdukcapil atau MPP,” jelas Wan Samsi.
Di sisi lain, Disdukcapil meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan petugas. Aktivasi IKD tidak dilakukan melalui SMS, WhatsApp, telepon, atau media komunikasi pribadi lainnya.
Warga juga diminta tidak memberikan data pribadi, PIN, maupun kode OTP kepada pihak yang mengaku sebagai petugas Disdukcapil. Masyarakat tidak perlu mengikuti tautan tertentu untuk melakukan aktivasi.
“Waspada terhadap penipuan. Tidak ada aktivasi IKD melalui SMS, WhatsApp atau telepon. Jangan percaya hanya karena menggunakan foto profil petugas, logo, lambang instansi, atau identitas tertentu. Aktivasi resmi dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan untuk aktivasi awal masyarakat harus datang langsung ke Disdukcapil atau MPP,” tegasnya.
Wan Samsi menegaskan aktivasi IKD melalui layanan resmi Disdukcapil tidak dipungut biaya. Masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan pihak yang meminta bayaran atau menawarkan aktivasi IKD di luar prosedur resmi.(red)

21 hours ago
14


















































