Tujuh IKM Tanjungpinang Kantongi Sertifikat Hak Merek Gratis

16 hours ago 12
Tujuh IKM Tanjungpinang kantongi sertifikat hak merek gratis. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

AlurNews.com – Sebanyak tujuh Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Tanjungpinang kini mengantongi sertifikat hak merek tanpa biaya melalui fasilitasi Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI.

Fasilitasi tersebut diberikan melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang dalam program sertifikasi hak merek Kemenperin. Ketujuh IKM sebelumnya menjalani proses verifikasi oleh Kementerian Hukum pada akhir 2025 dan dinyatakan memenuhi persyaratan.

Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany, mengatakan sertifikat tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap merek yang digunakan pelaku usaha.

Baca Juga: Disdagin Tanjungpinang Serahkan Batuan Alat Usaha kepada 635 IKM

“Semoga dengan adanya pengakuan dari negara terhadap merek usaha ini, menjadikan motivasi baru dan dapat terhindar dari permasalahan legalitas merek ke depannya,” ujar Riany saat menyerahkan sertifikat kepada IKM binaan, Jumat (4/9/2026).

Tujuh penerima tersebut bergerak di berbagai bidang usaha, mulai dari produksi tahu dan tempe, wastra dan kerajinan kain, rajutan, makanan olahan hingga makanan ringan.

Kabid Perindustrian Disdagin Kota Tanjungpinang, M Endy Febri, menjelaskan program Kemenperin tersebut hanya diberikan kepada 200 IKM yang lolos verifikasi dari seluruh Indonesia.

Menurutnya, fasilitasi ini memberikan keuntungan bagi pelaku usaha karena pengurusan sertifikat merek umumnya membutuhkan biaya. Tahun ini, biaya pengurusan sertifikat mencapai sekitar Rp2,8 juta, ditambah Rp500 ribu untuk rekomendasi Disdagin kabupaten/kota.

“Tahun ini untuk mendapatkan sertifikat merek biayanya Rp2,8 juta, tetapi apabila mengurus rekomendasi dari Disdagin kabupaten/kota dikenakan biaya Rp500 ribu. Lewat program Kemenperin ini jadinya gratis, tetapi saingannya dari pelaku usaha seluruh Indonesia,” kata Endy.

Salah satu penerima, Nofitasari, pemilik merek Nahthari yang memproduksi tahu dan tempe, menyambut baik program tersebut. Ia mengatakan pelaku usaha harus aktif mengikuti arahan dan evaluasi agar dapat melewati proses verifikasi.

“Terima kasih Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah memfasilitasi kami dengan hak merek gratis. Banyak yang gagal karena tidak proaktif dan tidak mengikuti arahan atau evaluasi. Sekarang kami merasa aman untuk terus maju dengan merek ini karena sudah dijamin oleh pemerintah nama mereknya,” ujar Nofitasari.

Pemko Tanjungpinang melalui Disdagin terus mendorong pelaku IKM memperkuat legalitas usaha. Kepemilikan hak merek diharapkan menjadi modal bagi produk lokal untuk meningkatkan daya saing sekaligus memperluas pemasaran. (red)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |