AlurNews.com – Polresta Barelang mendalami laporan pengaduan terkait dugaan penghinaan terhadap seorang pengacara yang diduga dilakukan warga negara asing (WNA) asal Inggris di Batam, Kepulauan Riau.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan hal ini bermula dari laporan yang diajukan Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kepulauan Riau terhadap seorang WNA pekerja PT McDermoot Internasional Batam bernama Steven Kingko.
Anggoro mengatakan, dugaan penghinaan berkaitan dengan ucapan yang disampaikan terlapor kepada pengacara bernama Fandi Ahmad.
“Kami masih meneliti laporan tersebut, termasuk mencocokkan alat bukti dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” jelasnya melalui sambungan telepon, Senin (7/9/2026).
Anggoro menyebut ucapan yang dilaporkan, disampaikan dalam bahasa Inggris dan dilaporkan mengandung kata-kata kasar yang dinilai melecehkan profesi advokat.
Untuk memastikan apakah ucapan tersebut memenuhi unsur pidana, penyidik berencana meminta keterangan ahli bahasa. Keterangan ahli, nantinya menjadi salah satu pertimbangan penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya
“Ini yang kita dalami. Nanti kita akan periksa terlebih dahulu ahli bahasa untuk memastikan apakah dalam ucapan tersebut ada unsur pidananya,” jelasnya.
Selain meminta keterangan ahli bahasa, polisi juga akan meminta keterangan dari pihak McDermott. Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mengetahui status keimigrasian WNA yang dilaporkan.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur pidana, polisi akan meningkatkan status laporan dan melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum.
“Selanjutnya, setelah kita tingkatkan statusnya, baru kita gelar perkara untuk melakukan langkah penyidikan selanjutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Fandi Ahmad dilaporkan mengalami dugaan penghinaan saat menjalankan profesinya sebagai advokat. Laporan tersebut dibuat melalui kuasa hukum Fandi, Romesko Purba dari PPKHI, ke Satreskrim Polresta Barelang pada Rabu (2/9/2026).
Dalam surat tanda penerimaan permohonan pengaduan, laporan itu tercatat sebagai dugaan tindak pidana penghinaan ringan.
Romesko mengatakan, dugaan penghinaan terjadi ketika Fandi menangani perkara perceraian seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI). Menurut Romesko, penghinaan dilakukan Steven melalui sambungan telepon menggunakan bahasa Inggris.
Ia menegaskan, pengaduan tersebut telah diterima polisi dan masih dalam proses untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Fandi mengatakan, dirinya tidak memiliki hubungan hukum dengan Steven. Hubungannya hanya dengan perempuan yang menjadi kliennya dalam perkara perceraian.
Namun, Fandi menduga Steven memiliki kepentingan terhadap perkara tersebut karena disebut sebagai pihak yang membiayai proses hukum yang sedang berjalan. (Nando)

1 hour ago
3


















































