MALANG POST – Calon Wakil Bupati (Cawabup) Malang, nomor urut 2, dokter Umar Usman, tengah ada masalah. Paslon yang berpasangan dengan Gunawan, dalam Pilkada di Kabupaten Malang ini, dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan.
dr. Umar dilaporkan ke Satreskrim Polres Malang, karena diduga melakukan penipuan, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar.
Kuasa Hukum Pelapor, Muhammad Azni SH mengatakan, dr. Umar Usman dilaporkan ke Unit 2, Satreskrim Polres Malang, oleh Dwi Budianto dan Julaikah, pasangan suami istri (Pasutri) warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus, tertanggal 20 Oktober 2024, kami mengajukan pengaduan dugaan perbuatan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap Klien kami atas nama Dwi Budianto, warga Karangduren, Pakisaji.”
“Perbuatan tersebut dilakukan oleh dr. Umar Usman, warga Jalan Betet D9, Sukun, Kota Malang,” ucap Azni, usai menyerahkan surat pelaporan ke Unit 2 Satreskrim Polres Malang, Kamis (7/11/2024) kemarin.
Azni menceritakan kronologi adanya dugaan perbuatan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan dokter Umar terhadap kliennya. Sekitar bulan Mei tahun 2020, terlapor (dr. Umar) bersama Agus Sudarsono dan Sugeng Budiono, mendatangi korban yang pada saat itu selaku pengusaha yang berlatar belakang Nahdlatul Ulama (NU). Korban diajak ikut bergabung untuk mendukung dr. Umar sebagai calon Bupati Kabupaten Malang Periode 2020 lalu.
“Klien kami diminta bantuan, untuk membantu pendanaan dan pembiayaan dalam hal pencalonan teradu sebagai calon Bupati Kabupaten Malang periode tahun 2020.”
“Sebagai bentuk komitmen tersebut, sekira bulan Mei sampai Agustus 2020, secara all out klien kami waktu itu memberikan support pada teradu dengan berbagai cara. Salah satu bagian cara adalah pembuatan media center, tim khusus dan sekretariat di sekitar daerah Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Berikut upaya-upaya untuk penguatan personal branding menaikan elektabilitas teradu di berbagai media massa,” jelasnya.
Kata Azni, perkenalan kliennya dengan terlapor ini, karena sama-sama pernah sebagai pengurus NU Kabupaten Malang tahun 2020 lalu.
Untuk memberi dukungan supaya bisa maju dalam Pilkada 2020, korban memberikan dukungan financial dan menyerahkan sekitar 80 Sertifikat Hak Milik (SHM), untuk pembentukan tim.
“Klien kami juga memberikan dukungan financial dan diminta untuk menyerahkan 80 SHM atas nama klien kami. Serta meminta koneksi berikut jaringan dan berbagai sumber informasi yang ada, demi kelancaran dan kesuksesan teradu mendapatkan Surat Rekomendasi pencalonan sebagai Bupati Kabupaten Malang periode tahun 2020,” terangnya.
Kemudian pada 5 September 2024, dilangsungkan pertemuan antara korban, dr. Umar dan Agus Sudarsono yang terjadi di Jakarta. Tepatnya di Hotel Lumiler Jakarta.
“Saat itu di Jakarta, teradu meminta 20 (dua puluh) SHM dari 80 (delapan puluh) SHM milik klien kami untuk pendanaan atas pencalonan Bupati Malang Periode 2020.”
“Inti dari pertemuan di Hotel Lumire Jakarta adalah, teradu yakni dr. Umar meminjam 20 SHM dari 80 SHM yang klien kami bawa.”
“Teradu menyampaikan kepada klien kami, akan mengembalikan 20 (dua puluh) SHM tersebut setelah usai perhelatan Pemilu Bupati Kabupaten Malang periode tahun 2020,” tegasnya.
Namun sampai saat ini, sambung Azni, bentuk itikad baik dari teradu perihal pengembalian 20 SHM tersebut tidak ada wujudnya sama sekali.
“Sudah kami berikan tiga kali surat somasi pada teradu. Tapi tidak digubris. Sehingga Klien kami beserta keluarganya berharap, ada komunikasi yang baik. Tetapi semua nomor pribadi klien kami telah diblokir dan teradu tidak mau memberi bantuan menyelesaikannya,” ulasannya. (*/Ra Indrata)