AlurNews.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Natuna terus berupaya mengoptimalkan kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Natuna di tahun 2025.
Kepala UPTD PPD Natuna, Alpiuzzamari, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kepala daerah terpilih untuk merumuskan strategi pengoptimalan penerimaan pajak.
“Potensi PKB dan BBNKB di Natuna ini harus dioptimalkan. Kami harus memanfaatkan potensi yang ada agar penerimaan pajak di Natuna ini lebih maksimal,” ujar Alpin, Rabu (19/2/2025).
Salah satu langkah strategis adalah mengedukasi masyarakat yang telah menetap lama di Natuna untuk segera melakukan balik nama kendaraan agar pajak yang dibayarkan tercatat di daerah ini.
Alpiuzzamari menambahkan, bahwa PKB dan BBNKB saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Regulasi ini memberikan porsi lebih besar kepada daerah, yakni 66 persen untuk kas daerah dan 34 persen untuk provinsi. Sebelumnya, pembagian pajak adalah 70 persen untuk provinsi dan hanya 30 persen untuk daerah.
“Dengan aturan baru ini, porsi untuk daerah meningkat bila realisasi pajaknya tinggi. Potensi ini harus dimanfaatkan dengan baik. Jika pajak kita kecil, otomatis PAD juga kecil,” katanya.
UPTD PPD Natuna menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp5 miliar lebih pada tahun 2025, dengan rincian Rp3,048 miliar dari PKB dan Rp2,038 miliar dari BBNKB. Hingga 18 Februari 2025, realisasi penerimaan telah mencapai Rp847 juta. Terdiri dari RP343 juta dari PKB dan Rp503 juta dari BBNKB.
Sebelumnya, pada tahun 2024, target pajak sebesar Rp5,475 miliar berhasil dilampaui dengan realisasi Rp7,047 miliar atau 129 persen.
Menurutnya, keberhasilan ini didukung program pemutihan pajak kendaraan yang digelar pemerintah provinsi. Saat ini, terdapat sekitar 24 ribu kendaraan bermotor di Natuna yang terdata dengan pelat nomor lokal.
Namun, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan masih menjadi tantangan. “Potensi pajak kita sebenarnya besar, tetapi kesadaran masyarakat masih kurang. Ini yang perlu ditekankan,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan, bahwa pajak kendaraan yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan daerah, seperti perbaikan fasilitas umum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Jika masyarakat tidak membayar pajak, sayang sekali mereka tidak berkontribusi untuk PAD yang akhirnya kembali ke masyarakat juga,” katanya.
Untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, UPT PPD Natuna telah melakukan berbagai sosialisasi melalui media sosial, pertemuan di kecamatan, hingga pengingat melalui pesan WhatsApp yang dikirim 30 hari sebelum jatuh tempo pajak.
Selain itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian, untuk memastikan pentingnya membayar pajak kendaraan tersosialisasikan secara luas. Dengan strategi dan langkah-langkah yang diambil, UPTD PPD Natuna optimis bahwa target penerimaan pajak tahun ini dapat tercapai.
“Karena PKB dan BBNKB selama ini sangat besar menyumbang PAD Natuna, sekaligus memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Fadli)