Tak Ada Kenaikan Pajak, Bapenda Kepri Beri Keringanan PKB hingga BBNKB

1 month ago 21
Kepala Bapenda Provinsi Kepri, Diky Wijaya. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Demi meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) sekitar 13,94 persen dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 39,75 persen.

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 112 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan pemungutan pajak daerah. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong akurasi data kepemilikan kendaraan di wilayah Provinsi Kepri.

“Hal ini guna untuk meringankan beban masyarakat, Pemprov Kepri telah memberikan diskon PKB sekitar 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Diky Wijaya, Senin (6/1/2024).

Diakuinya keputusan ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang terdaftar di Kepri. Pemprov Kepri berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat, sekaligus memperbaiki pendataan kepemilikan kendaraan di daerah tersebut.

Selain itu, pemberian keringanan akan dilaksanakan selama enam bulan atau periode Januari hingga Juni 2025 mendatang. Untuk itu, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir atas isu yang beredar bahwa pajak ada kenaikan.

“Pajak tidak ada kenaikan. Nilai pajak yang dibayarkan tahun ini sama dengan tahun lalu. Jadi ayo bayar pajak, dan tidak usah risau ada kenaikan tarif pajak,” kata Diky.

Selain itu, masyarakat diharapkan memanfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya, mengingat keringanan pajak kendaraan merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada warga di tengah berbagai tantangan ekonomi.

“Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Kepri menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sistem pajak yang lebih inklusif dan mendorong kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Sebelumnya, mulai awal tahun ini Batam resmi menerapkan opsen pajak 66 persen pada setiap pembayaran PKB dan BBNKB. Berdasarkan HKPD nomor 1 tahun 2022, maka nilai pajak ditambahkan dengan 66 persen yang menjadi hak dari kabupaten/kota.

Sesuai amanat UU HKPD 2022, pada rapat opsen PKB BBNKB di mulai pada saat Januari pertama tahun 2025. Khusus untuk opsen PKB,dan BBNKB memang diberlakukan khusus di tahun 2025. (Roma)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |