Satgas PASTI Blokir 427 Entitas Pinjol dan 74 Investasi Ilegal

1 week ago 21
satgas pastiSatgas PASTI. Foto: Istimewa

AlurNews.com – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), memblokir 427 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs, dan aplikasi serta 6 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain itu, sebanyak 74 entitas tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan, juga turut menjadi salah satu konsetrasi satgas.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto menyebut upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas PASTI semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Sehubungan dengan perkembangan di atas, maka sejak tahun 2017 s.d. 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 11.166 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal,” jelasnya, Kamis (19/6/2025).

OJK bersama Satgas PASTI saat ini telah memiliki Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) sejak 2025 lalu, guna melakukan penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.

IASC telah menerima 135.397 laporan penipuan, dengan total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 219.168 di mana dari jumlah rekening tersebut 49.316 (22,5 persen) di antaranya telah dilakukan pemblokiran.

“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp2,6 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp163,3 miliar (6,28 persen),” ujarnya.

Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang semakin marak terjadi, terutama yang terkait dengan penipuan digital melalui whatsapp, instagram, telegram, tik-tok, SMS, email, dan website.

“Penggunaan artificial intelligence (AI) untuk penipuan juga semakin meningkat, sehingga semakin meningkatkan risiko kerugian bagi masyarakat,” ujarnya. (nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |