Rahmadi Pertanyakan Alasan KPU Kalteng Sebut Endang Penuhi Syarat PAW

1 month ago 43

Rahmadi G Lentham. Foto -IST

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Rahmadi G Lentham, kuasa hukum Dodi Ramosta Sitepu, mempertanyakan alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng menyatakan Endang Susilawatie memenuhi syarat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan almarhum Agus Pramono.

Rahmadi bilang pihaknya sudah menerima surat tanggapan KPU Kalteng tertanggal 30 April 2025 yang diterima pada Jumat lalu. Dalam surat tersebut, KPU menjelaskan sikap mereka terkait proses PAW Endang Susilawatie. Namun, Rahmadi menilai argumen KPU lemah dan tidak relevan.

“KPU tolong tunjukkan dasar hukum kenapa Endang?Dasar hukumnya yang saya perlu. Jangan menjawab sesuatu yang justru menimbulkan kelucuan, ketidak profesional. Alasan yang menyatakan Endang memenuhi syarat apa dasar hukumnya,”ujar Rahmadi di Palangka Raya, Minggu (4/5/2025).

Menurut Rahmadi jawaban KPU sangat sumir, karena memakai dasar hukum dari undang-undang pemilu, UU Pilkada, dan PKPU pencalonan kepala daerah, bukan aturan khusus tentang PAW anggota legislatif.

Untuk itu ia meminta KPU kembali mempelajari dasar hukum untuk calon PAW anggota dewan yang meninggal dunia yakni undang-undang nomor 17 2014 yang diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2019 tentang MPR DPR DPD DPRD. Undang-undang tentang pemerintahan daerah dan PKPU nomor 6 2017, PKPU 6 2019.

Rahmadi mengungkapkan, pada 24 April lalu, telah melaporkan seluruh komisioner KPU Kalteng ke Polda Kalteng, bahkan telah menyiapkan laporan untuk disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Rahmadi mengingatkan para komisioner KPU Kalteng agar tidak sembarangan mengambil keputusan yang bisa menimbulkan persoalan hukum. Jangan sampai seperti pepatah siapa yang menabur angin, dia akan menuai badai.

Sementara itu dalam surat tanggapan somasi dan keberatan yang disampaikan ke Rahmadi, Ketua KPU Kalteng Sastriadi menyatakan, secara hukum tidak terdapat dasar yang menyebabkan gugurnya hak Endang Susilawatie, sebagai calon PAW anggota DPRD Kalteng masa jabatan 2024-2029.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 dan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 81/PY.03.1-SD/06/2025, KPU Kalteng telah melakukan klarifikasi kepada pihak maupun lembaga/instansi terkait dan kepada Calon PAW.

Endang Susilawatie tidak pernah secara sah mengundurkan diri dari Daftar Calon Tetap (DCT) atau dari haknya sebagai Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Selain itu, Endang tidak pernah diberhentikan dari keanggotaan Partai Politik Gerindra. Selanjutnya Endang Susilawatie juga tidak tercatat sebagai anggota partai politik lain selain Partai Gerindra.

Memang benar bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Katingan dengan Keputusan KPU Kabupaten Katingan Nomor 781 Tahun 2024.

Namun faktanya Endang bukan merupakan calon terpilih Anggota DPRD Kalteng pada Pemilu 2024, sehingga yang bersangkutan tidak perlu membuat surat pengundurkan diri pada saat mendaftar sebagai calon Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Proses PAW atas nama yang bersangkutan dilaksanakan setelah adanya kekosongan jabatan akibat meninggalnya Anggota DPRD Kalteng dari Partai Gerindra atas nama Agus Pramono, pada tanggal 18 Oktober 2024, dengan surat keterangan kematian dari Kelurahan Palangka Nomor 474.5/177/Pem-XI/2024 tertanggal 5 November 2024.

Hal ini terjadi setelah masa penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan oleh KPU Kabupaten Katingan yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2024 sementara surat dari DPRD Kalteng. (KK1)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |