KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meluncurkan program sekolah gratis yang termasuk di dalamnya seragam sekolah gratis bagi seluruh siswa baru kelas X jenjang SMA, SMK, dan SKh negeri maupun swasta di provinsi setempat.
“Sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak diperbolehkan memungut biaya apapun dalam proses SPMB, apalagi mengaitkannya dengan pengadaan seragam. Ini sudah jelas diatur dalam Juknis,” kata Plt Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng Safrudin di Palangka Raya, Kamis (3/7).
Dia menjelaskan, program ini merupakan wujud nyata perhatian Gubernur dalam upaya meringankan beban masyarakat, sekaligus memastikan tidak ada lagi anak-anak di Kalimantan Tengah yang terhambat untuk mengenyam pendidikan hanya karena persoalan biaya seragam.
Seragam sekolah gratis ini mencakup satu set seragam putih abu-abu, satu set seragam pramuka, satu set seragam batik sekolah, satu set pakaian olahraga, dan sepasang sepatu sekolah. Seluruh biaya pengadaan ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah.
Pihaknya menegaskan sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan untuk pengadaan atau pembelian seragam dalam bentuk apa pun, khususnya bagi peserta didik baru kelas X.
Hal ini sejalan dengan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025, pasal 57, yang secara tegas melarang adanya pungutan atau sumbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB, termasuk untuk keperluan seragam dan buku.
Tidak hanya itu, guru sebagai tenaga pendidik juga dilarang keras untuk berjualan seragam, baik secara individu maupun kolektif di lingkungan sekolah.
“Tugas guru adalah mengajar. Guru tidak boleh berbisnis seragam di sekolah, karena itu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan keresahan di masyarakat,” kata Safrudin.
Sekolah diminta aktif mensosialisasikan program seragam gratis ini kepada seluruh warga sekolah dan masyarakat sekitar agar tidak terjadi kesalahpahaman. Semua pihak diharapkan ikut mendukung dan menjalankan kebijakan ini secara konsisten.
Dinas Pendidikan juga telah menyiapkan berbagai upaya pengawasan agar pelaksanaan program ini berjalan optimal. Mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan pengadaan, distribusi, hingga monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang melalui pengawas sekolah.
”Kami terus melakukan sosialisasi secara masif agar kebijakan ini benar-benar dipahami dan dijalankan,” tuturnya.
Jika ditemukan pelanggaran, baik oleh sekolah maupun oknum guru, Dinas Pendidikan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau terbukti melanggar, tentu akan ditindak tegas. Kita ingin program ini benar-benar tepat sasaran dan menjadi solusi nyata bagi dunia pendidikan di Kalteng,” ujarnya.*
Sumber: ANTARA