Pria di Batam Bakar Motor Akibat Cemburu Pacar Belum Pulang hingga Dini Hari

1 week ago 3
pria batam bakar motorBarang bukti sepeda motor yang dibakar pelaku. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Seorang pria di Batam berinisial KH (43), nekat membakar motor dan televisi milik pacarnya berinisial SDT (28) yang beralamat di Kavling Seroja, Sei Pelunggut, Sagulung, Batam, Kepulauan Riau akibat cemburu buta.

Tidak hanya merusak barang pribadi pasangannya, KH juga dilaporkan melakukan penyerangan terhadap adik korban dengan menyiram air keras. Beruntung usaha penyerangan itu gagal dilakukan, karena adik korban berhasil meloloskan diri.

“Perusakan dan penyerangan ini terjadi pada 26 Agustus lalu. Pelaku merasa cemburu kepada korban, setelah mengetahui korban tidak berada di rumahnya hingga dini hari,” jelas Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris saat dikonfirmasi, Selasa (2/9/2025).

Dari keterangan pelaku, sebelum perusakan terjadi pelaku sempat berkomunikasi dengan korban. Saat itu pelaku mengetahui bahwa korban masih berada di luar rumah, kepada pelaku korban menyebut sedang berada di rumah teman nya.

Sempat terjadi cekcok di telepon antara pelaku dan korban, pelaku menuduh korban berselingkuh dengan pria lain. Tak lama setelah itu, pelaku langsung mendatangi rumah korban.

Saat tiba di kediaman korban, pelaku sempat disambut adik korban. Saat itu pelaku menyerang adik korban dengan berusaha menyiram air keras, beruntung adik korban berhasil menghindar dan melarikan diri.

“Saat itu juga sepeda motor milik korban dibawa ke depan rumah dan langsung dibakar oleh pelaku. Selain itu pelaku juga merusak isi rumah, hingga membanting satu unit TV 4K UHD milik korban,” jelasnya.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh korban, hingga akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku pada, Rabu (27/8/2025) lalu. Pelaku ditangkap saat tengah berada di bioskop Panbil Mall Batam.

Selain mengamankan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Scoopy yang terbakar, 1 unit televisi TCL 43 inci yang dirusak, 1 lembar surat keterangan leasing, serta 1 botol berisi cairan yang diduga air keras.

“Atas perbuatannya, pelaku KH dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 406 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” ujarnya. (nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |