Polsek Sagulung Bongkar Jaringan Prostitusi Anak Berkedok Aplikasi Kencan

5 hours ago 5
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris beberkan pengungkapan kasus prostitusi anak di kawasan Sagulung. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Unit Satreskrim Polsek Sagulung bongkar praktik prostitusi anak berkedok aplikasi kencan. Dalam operasi penyamaran yang dilakukan Kamis (23/4/2026) malam, polisi berhasil menyelamatkan dua korban di bawah umur.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris menjelaskan selain menyelamatkan kedua korban. Petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai pengantar korban kepada pelanggan, dan mucikari.

“Informasi dua anak ini dijual di aplikasi kencan kami dapat dari laporan masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan operasi undercover buy oleh salah satu personel,” jelasnya saat ditemui di Polsek Sagulung, Senin (27/4/2026).

Operasi penyamaran dilakukan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, polisi berpura-pura memesan jasa korban melalui aplikasi dan telah menyetujui harga.

Tidak lama kemudian, tersangka berinisial R alias N (22) datang membawa korban berinisial S (17) ke sebuah hotel di kawasan Sagulung. Setelah memastikan transaksi akan dilakukan, petugas langsung bergerak dan mengamankan tersangka beserta korban.

“Kami langsung mengamankan tersangka N dan seorang korban anak. Dari pengakuan tersangka ada lagi anak buahnya di hotel lain,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua. Di hotel lain yang masih berada di kawasan Sagulung, petugas kembali menangkap seorang tersangka berinisial Nf alias S (19). Selain itu, polisi juga mengamankan seorang korban lain berinisial Y (31).

Aris menjelaskan, kedua tersangka diduga merekrut korban dari luar daerah. Korban S diketahui berasal dari Pekanbaru, sedangkan korban Y berasal dari Jawa Barat.

Para korban kemudian ditawarkan kepada pelanggan melalui aplikasi di kencan dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp1,5 juta.

“Tersangka mengaku telah melakukan eksploitasi sekitar tiga bulan. Setiap transaksi mereka mendapatkan uang Rp50 ribu sampai Rp100 ribu,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara, praktik tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Sagulung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara para korban telah dititipkan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Batam untuk mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |