Polres Kotim-Kalteng Ringkus Oknum Perangkat Desa Terlibat Sabu

3 days ago 10

KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah meringkus dua tersangka terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu, yang salah satu diantaranya merupakan oknum perangkat desa di wilayah setempat.

“Dari dua Laporan Polisi (LP) yang sedang ditangani Polres Kotim dan jajaran, kami telah menetapkan dua tersangka. Salah satunya berinisial IH, laki-laki, yang merupakan perangkat desa di Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Rabu (7/5).

Tersangka pertama berinisial IH merupakan Kaur Pemerintahan Desa Damar Makmur yang ditangkap Polsek Parenggean yang sebelumnya menerima laporan yakni terlapor sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan terlapor sedang berada di rumahnya, setelah menunjukkan surat perintah tugas, lalu dilakukan penggeledahan dengan disaksikan dua perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Dari penggeledahan tersebut, kepolisian menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,80 gram, satu unit timbangan digital, satu unit sendok plastik dan dua pak plastik kecil.

“Berdasarkan barang bukti yang kami amankan ada indikasi bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna tetapi juga memperdagangkan narkoba tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka saat pemeriksaan, tersangka mengaku telah menggunakan narkoba selama dua, selain untuk konsumsi pribadi narkoba tersebut juga dijual di sekitar Desa Damar Makmur selama kurang lebih setahun terakhir.

Kendati yang bersangkutan membantah mengedarkan barang terlarang tersebut di lingkungan kerjanya, namun Polres Kotim berkomitmen untuk melaksanakan tes urine terhadap seluruh perangkat desa hingga ke tingkat RT dengan koordinasi antara Kasat Narkoba, Camat dan Polsek setempat.

Selanjutnya, tersangka kedua berinisial AI diketahui merupakan residivis yang baru menyelesaikan vonis dan baru bebas selama enam bulan, namun kembali mengedarkan narkoba di wilayah Kota Sampit.

Sebelumnya tersangka mendapat vonis 10 tahun, tetapi mendapat remisi sehingga hanya menjalani masa tahanan selama lima tahun enam bulan.

“Hal ini menjadi atensi kami bersama bahwa harapannya dengan dilaksanakan keputusan ini tentu akan memperberat hukumannya, karena yang bersangkutan sudah residivis,” bebernya.

Total barang bukti narkoba yang disita Polres Kotim dari dua LP tersebut sebanyak 502,52 gram dengan perkiraan harga barang Rp753.780.000 dan dapat menyelamatkan 2.513 dari penyalahgunaan narkoba dengan perbandingan 1 gram : 5 orang.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Sumber: ANTARA

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |