Polres HST Kalsel Ringkus Dua Pemerkosa Anak di Bawah Umur

2 weeks ago 15

Petugas menunjukkan foto kedua pelaku pemerkosa terhadap anak di bawah umur, di Maporles Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Polres HST)

KABAR KALIMANTAN1, Hulu Sungai Tengah – Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus dua orang berinisial AL (27) dan RH (39) karena memperkosa anak  di bawah umur.

“AL adalah ayah tiri korban, AL melakukan aksinya bersama temannya si RH. Korban merupakan gadis berumur 14 tahun,” kata Kasi Humas Polres HST Iptu Akhmad Priadi di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Minggu (19/1).

Dia menjelaskan peristiwa memilukan itu terjadi pada bulan lalu, saat itu korban baru selesai melaksanakan ujian paket sekolah dan kemudian dijemput ayah tirinya menggunakan sepeda motor. Bukannya pulang ke rumah, korban justru dibawa ke sebuah rumah.

“Sekitar satu bulan berjalan laporan, kedua pelaku akhirnya ditangkap. Pelaku AL diamankan oleh Unit Buser Polres HST dan Unit PPA Polres HST dibantu Resmob Polres Balangan di salah satu warung di Jalan Houling Km 64 Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong,” ujarnya.

Priadi menyebutkan hasil pengembangan, pelaku kedua RH juga berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten HST.

Selain menangkap pelaku, kata dia, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu lembar rok plisket panjang berwarna hitam, satu lembar baju lengan panjang warna dasar krem dengan motif garis tribal warna hitam, satu lembar kerudung, celana pendek, dan pakaian dalam.

Setelah mengungkap kasus tersebut, Polres HST mengungkap fakta bahwa pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras dan diancam akan ditusuk jika menolak. Korban merasa takut dan terpaksa untuk minum minuman keras tersebut, hingga akhirnya pelaku melancarkan aksinya secara bergiliran.

Pelaku kemudian membawa korban, namun tidak dibawa ke rumah, tetapi diturunkan di pinggir jalan. Setelah korban sampai di rumah, langsung melaporkan perbuatan ayah tirinya itu kepada ibu kandung, hingga ibu kandung korban kemudian membuat laporan ke polisi atas kejadian itu.

Atas kejadian tersebut, Priadi mengatakan kedua pelaku terjerat tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.

Sumber: ANTARA

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |