Polda Kepri Amankan Empat Pelaku Narkoba, Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Disita

1 week ago 3
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri), mengungkap dua kasus peredaran narkotika dengan total empat tersangka, terdiri dari tiga pria dan satu wanita. Dari keempat tersangka, petugas mengamankan total barang bukti 116,75 gram sabu dan 710 butir pil ekstasi.

“Keempat tersangka ini memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika, mulai dari pemilik hingga pengedar,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Rabu (3/9/2025).

Kasus pertama terungkap pada, Kamis (28/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Berawal dari laporan masyarakat, tim opsnal Subdit 1 melakukan penyelidikan di depan Warung Nabila, Seraya Mas Centre, Batu Ampar. Berdasarkan pengamatan, petugas mencurigai dua pria berinisial ANH dan AB yang sedang berada di lokasi.

Setelah digeledah petugas menemukan 30 butir pil ekstasi 15 butir logo LV berwarna kuning, dan 15 butir logo RR berwarna hijau yang disembunyikan dalam masker putih.

Dari hasil interogasi, AB mengaku membeli barang haram tersebut dari ANH yang kemudian mengaku mendapatkannya dari seorang wanita berinisial SDL.

Berdasarkan pengakuan ANH, petugas lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SDL, dan seorang pria berinisial AP pada, Jumat (29/8/2025) di Kavling Sei Lekop, Sagulung, Batam.

“Saat penggeledahan, kami menemukan koper hitam di kamar SDL Di dalamnya berisi 116,75 gram sabu, 680 butir ekstasi, dua timbangan digital, dan sejumlah uang tunai,” ujarnya.

SDL mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial T (DPO). Ia diperintahkan untuk mengambil bungkusan narkotika yang diletakkan di bawah pohon di pinggir jalan dekat pembuangan sampah di Tanjung Uma, Lubuk Baja. SDL dan ANH kemudian mengambil barang tersebut bersama-sama.

Dari pengakuan para tersangka, ekstasi tersebut akan dijual seharga Rp200 ribu per butir, sedangkan sabu akan dijual Rp3,5 juta untuk setiap 5 gram.

“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau pidana mati,” ujarnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |