Pemkab Kotawaringin Barat Gratiskan BPHTB Warga Perpenghassilan Rendah

2 weeks ago 17

Suasana Bapenda kobar saat melaksanakan rapat koordinasi pengimplementasian Perbup Nomor 47 Tahun 2024. (ANTARA/HO-Bapenda Kobar.)

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di daerah itu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Barat (Kobar) M Nursyah Ikhsan di Pangkalan Bun, Jumat (17/1), menerangkan pembebasan BPHTB ini sebagai sebagai implementasi Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2024. Pemberlakuan perbup itu, lanjutnya, merupakan langkah strategis meningkatkan kesejahteraan masyarakat ekonomi lemah.

“Pembebasan BPHTB adalah bentuk nyata komitmen kami dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh kepastian hukum atas tanah dan bangunan,” katanya.

Nuryansyah  berharap melalui kebijakan tersebut dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kepemilikan tanah secara legal, termasuk meringankan beban finansial warga kurang mampu.

Dia mengatakan ada beberapa mekanisme dalam pengajuan pembebasan BPHTB tersebut dan masyarakat yang ingin memanfaatkan kebijakan ini diwajibkan memenuhi beberapa syarat administratif, antara lain fotokopi kartu identitas pemohon dan penerima kuasa (jika dikuasakan), fotokopi kartu NPWPD, fotokopi SPPT PBB-P2 tahun terakhir, dan fotokopi surat persetujuan kredit dari bank pelaksana untuk rumah bersubsidi.

Selain itu bukti pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan oleh pengembang, fotokopi surat keterangan NJOP, surat permohonan bermeterai yang ditandatangani pemohon, serta dokumen asli SSPD BPHTB dan dokumen pendukung lainnya.

“Kebijakan ini juga menetapkan batasan penghasilan MBR yaitu maksimal Rp7 juta per bulan untuk individu yang belum menikah, Rp8 juta untuk yang sudah menikah, dan Rp8 juta bagi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera),” jelasnya.

Pihaknya belum lama ini juga telah melakukan rapat koordinasi guna memberikan pemahaman mendalam mengenai kebijakan tersebut sekaligus membahas strategi implementasi yang efektif.

Nursyah mengakui dalam rakor tersebut menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga perbankan dalam memastikan implementasi kebijakan yang tepat sasaran.

“Kolaborasi antara pemerintah dan pihak perbankan adalah kunci untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan adil dan efisien,” ucapnya.

Diharapkan kebijakan tersebut mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat berpenghasilan rendah, mempermudah mereka dalam memperoleh hak atas tanah dan bangunan, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Sumber: ANTARA

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |