AlurNews.com – Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perbankan syariah di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima, Medan, Sumatera Utara. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus upaya pemulihan kerugian bank.
Langkah tersebut dilakukan pada 17-18 Juni 2026 setelah penyidik memperoleh penetapan dari pengadilan. Aset yang disita merupakan hasil penelusuran intensif yang dilakukan OJK untuk mengamankan barang bukti dan mengoptimalkan proses asset recovery.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan penyitaan aset menjadi langkah penting untuk mendukung proses penyidikan sekaligus menjaga peluang pemulihan kerugian yang timbul akibat dugaan tindak pidana tersebut.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan aset. OJK akan terus mengoptimalkan penelusuran aset guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan serta melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/6/2026).
Sebanyak 41 aset yang diamankan berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Rinciannya meliputi delapan bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat hak milik di Medan dan Deli Serdang, dua aset di Kota Binjai, serta dua aset lainnya di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Kondisi tersebut membuat penelusuran dan penyitaan aset menjadi langkah strategis untuk mengamankan barang bukti.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah yang terjadi di PT BPRS Gebu Prima, bank yang izin usahanya telah dicabut OJK pada April 2025. Penyidikan melibatkan mantan Direktur Utama berinisial IP dan seorang pengguna dana akhir berinisial MIL.
Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024. Modus yang digunakan antara lain pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee atau pinjam nama dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar.
Dana pembiayaan tersebut diduga dicairkan menggunakan dokumen yang tidak sah dan tanpa melalui prosedur perbankan yang semestinya. Sebagian dana disebut digunakan untuk kepentingan pribadi serta menutupi pembiayaan bermasalah lainnya.
Agus menegaskan OJK akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor jasa keuangan melalui sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Kami berkomitmen menjaga integritas sektor jasa keuangan melalui penegakan hukum yang tegas, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan proses pemulihan aset berjalan optimal,” katanya. (red)

5 hours ago
2


















































