KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menargetkan pembentukan sebanyak 185 Koperasi Merah Putih selesai paling lambat 12 Juni 2025.
“Pembentukan Koperasi Merah Putih kita ditargetkan sampai 12 Juni sesuai ketentuan dari pusat, jadi pada 12 Juni itu semua sudah mendapatkan akta notaris . Selanjutnya, 28 Oktober presiden mencanangkan koperasi itu mulai beroperasi,” kata Plt Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kotim Johny Tangkere di Selasa, Selasa (27/5).
Ia menyampaikan, saat ini ada sekitar 20 Koperasi Merah Putih yang telah resmi dibentuk dan telah memiliki akta notaris, sedangkan target yang hendak dicapai adalah 185 koperasi, sesuai dengan jumlah 168 desa dan 17 kelurahan di wilayah setempat.
Selain itu, sebenarnya ada puluhan Koperasi Merah Putih lainnya yang telah dibentuk melalui musyawarah desa/kelurahan khusus tetapi masih proses untuk mendapatkan akta notaris.
Guna mengejar target tersebut, pihaknya menggencarkan pelaksanaan musyawarah desa/kelurahan khusus dengan melibatkan seluruh unsur di dinas terkait dan koperasi-koperasi yang telah dibentuk.
Sebelum itu, pihaknya akan memberikan pembekalan kepada koperasi-koperasi tersebut agar bisa membantu dalam pendampingan musyawarah desa/kelurahan khusus di desa maupun kelurahan yang belum memiliki Koperasi Merah Putih.
“Ketentuan dari pusat musyawarah desa/kelurahan khusus ini harus selesai 31 Mei dan progres terakhir baru 56 persen. Untuk itu, kami meminta bantuan koperasi yang sudah dibentuk untuk pendampingan musyawarah ini karena target kita masih banyak sedangkan tenaga kita kurang,” jelasnya.
Johny menyampaikan, terdapat beberapa kendala dalam pembentukan Koperasi Merah Putih ini, di antaranya musyawarah desa/kelurahan khusus yang berlangsung alot seperti di Kecamatan Seranau, Mentaya Hilir Selatan dan Teluk Sampit.
Lalu, pengumpulan data untuk pembuatan akta notaris yang cukup memakan waktu, penjelasan terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta dari pemilihan jenis usaha yang cocok di desa/kelurahan masing-masing.
Kemudian pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih yang sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Koperasi, di antaranya harus sehat jasmani dan rohani, memiliki jiwa pemimpin dan inovatif serta memiliki kemampuan dalam pengelolaan anggaran.
“Karena anggaran untuk Koperasi Merah Putih ini adalah anggaran atau dana bergulir. Konsep awalnya adalah simpan pinjam dan sembako, lalu dikembangkan pada usaha seperti di daerah lain contohnya digital printing atau service motor keliling,” lanjutnya.
Kendati demikian, Johny optimistis pembentukan 185 Koperasi Merah Putih di Kotim bisa selesai tepat waktu. Pihaknya juga telah menjalin kesepakatan dengan tujuh notaris untuk penerbitan akta bagi koperasi-koperasi yang baru dibentuk.
Sumber: ANTARA