Batam Pertahankan Kampung Tua dalam Revisi RTRW Kepri 2026

8 hours ago 7
RTRW Kampung Tua BatamKampung Tua Tanjung Gundap, salah satu kampung tua di Batam yang berada di Tembesi, Kecamatan Sagulung, Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Pemerintah Kota Batam memastikan kampung tua tetap dipertahankan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Riau 2026.

Kawasan permukiman lama tersebut akan tetap diakomodasi sebagai wilayah hunian eksisting dengan penataan berbasis legalitas yang jelas serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Komitmen itu ditegaskan Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra saat memimpin rapat pleno finalisasi pembahasan revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang RTRW Kepri 2017–2037 di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (30/4/2026).

Amsakar menegaskan keberadaan kampung tua tidak hanya berkaitan dengan aspek permukiman, tetapi juga menjadi bagian dari identitas sejarah dan perkembangan Batam.

“Keberadaan kampung tua harus kita jaga. Penataannya dilakukan secara terukur, dengan memperhatikan legalitas dan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya, dikutip dari Media Center Pemko Batam.

Menurut dia, revisi RTRW disusun melalui pembahasan lintas sektor agar menghasilkan kebijakan tata ruang yang sejalan dan tidak menimbulkan perbedaan pandangan pada tahap berikutnya.

Rapat tersebut melibatkan organisasi perangkat daerah, Badan Pengusahaan Batam, serta Forum Penataan Ruang Kota Batam 2026. Dalam pembahasan itu, disepakati sejumlah arah pengembangan wilayah, termasuk penetapan tujuh Wilayah Penataan dan Pengembangan Prioritas (WPP) dengan luas sekitar 111.331,38 hektare.

Selain mempertahankan kampung tua, revisi RTRW juga mengatur pengembangan kawasan strategis seperti Rempang dan Galang, termasuk proyek Rempang Eco City yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional.

Amsakar menilai konsistensi terhadap dokumen tata ruang menjadi hal penting agar pemanfaatan lahan berjalan sesuai perencanaan.

“Setiap zona yang ditetapkan memiliki dasar perencanaan yang jelas. Konsistensi ini harus kita jaga bersama,” tegasnya.

Revisi RTRW turut mencakup pengaturan ruang laut, pengembangan reklamasi di wilayah KPBPB Batam, hingga kawasan industri pengelolaan limbah terpadu di Pulau Setokok.

Melalui pembahasan ini, Pemko Batam menegaskan arah pembangunan tidak hanya berorientasi pada investasi, tetapi juga menjaga keberadaan kampung tua sebagai bagian dari warisan sejarah dan ruang hidup masyarakat. (red)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |