AlurNews.com – Komisi III DPR RI mendorong perubahan sikap dan pola kerja aparat penegak hukum seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dorongan itu disampaikan saat kunjungan kerja Komisi III ke Markas Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (5/2/2026) siang.
Ketua Tim Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa pembaruan regulasi pidana harus diikuti dengan reformasi nyata di lapangan, baik di tubuh kepolisian maupun kejaksaan, agar penegakan hukum benar-benar berorientasi pada keadilan dan pelayanan publik.
“KUHP dan KUHAP yang baru menuntut perubahan sikap dan cara kerja aparat. Penegak hukum harus hadir sebagai pelayan masyarakat yang profesional dan berintegritas,” ujarnya.
Adang menilai, kesiapan Polda dan Kejati Riau dalam menghadapi perubahan sistem hukum nasional sudah berada di jalur yang tepat. Hal itu terlihat dari upaya peningkatan pendidikan, pembinaan internal, serta penyesuaian prosedur penegakan hukum agar selaras dengan ketentuan terbaru.
Selain membahas implementasi KUHP dan KUHAP, Komisi III juga menyoroti persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kepri, termasuk penanganan kasus narkotika dan kriminalitas yang dinilai masih menjadi tantangan serius.
Laporan Kapolda terkait strategi pengamanan wilayah serta kinerja penindakan hukum, kata Adang, menjadi perhatian DPR RI dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan.
Sorotan khusus juga diarahkan pada penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebagai wilayah perbatasan yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara, Kepulauan Riau dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kejahatan lintas negara.
“TPPO adalah persoalan serius di daerah perbatasan seperti Kepri. Kami akan mendorong penguatan organisasi dan struktur penanganan, termasuk penambahan sumber daya dan peningkatan kualitas aparat,” jelasnya.
Ia memastikan, isu TPPO akan dibawa ke tingkat pusat untuk dibahas bersama Kapolri dan Jaksa Agung guna mempercepat penguatan aparat penegak hukum serta koordinasi lintas lembaga.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi III DPR RI juga mencatat berbagai kendala yang disampaikan jajaran Polda dan Kejati, mulai dari keterbatasan anggaran hingga kebutuhan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Seluruh masukan tersebut akan dibawa ke DPR RI dan kementerian terkait sebagai bahan tindak lanjut.
“Kami datang ke daerah untuk mendengar langsung kebutuhan di lapangan. Apa yang disampaikan Kapolda dan Kajati akan kami perjuangkan agar penegakan hukum semakin profesional dan responsif terhadap masyarakat,” jelasnya. (Nando)

4 days ago
16


















































