Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kekerasan dan pencurian di Lubuk Baja, Senin (9/2/2026). Foto: Humas Polresta BarelangAlurNews.com — Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus kekerasan secara bersama-sama yang disertai pencurian di wilayah Lubuk Baja, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita senjata tajam yang digunakan pelaku saat melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Senin (9/2/2026), dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M Debby Tri Andrestian, didampingi jajaran Satreskrim dan Polsek Lubuk Baja.
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 5 Februari 2026 terkait peristiwa pengeroyokan di Jalan Teratai 2, depan Alfamart Blok 3, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja. Korban berinisial JF (33) mengalami luka-luka serius dan kehilangan satu unit telepon genggam.
Kompol M Debby Tri Andrestian menjelaskan, insiden tersebut dipicu perselisihan antara korban dan istri salah satu tersangka melalui media sosial. Perselisihan kemudian berlanjut dengan ajakan bertemu di lokasi kejadian yang berujung pada aksi kekerasan secara bersama-sama.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti, termasuk rekaman CCTV yang merekam secara jelas peristiwa pengeroyokan tersebut,” tegasnya.
Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial IB (30), DD (28), dan RZ (27) di lokasi berbeda dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Satreskrim Polresta Barelang, dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.
Selain para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah pisau, satu unit handphone milik korban, serta satu flashdisk berisi rekaman kejadian. Sementara satu bilah parang yang diduga digunakan pelaku masih dalam daftar pencarian barang bukti.
Akibat perbuatannya, tersangka IB dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Sementara itu tersangka DD dan RZ dikenakan Pasal 262 KUHP juncto Pasal 476 KUHP tentang kekerasan dan pencurian. Ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Barelang. (red)

10 hours ago
6

















































