
AlurNews.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan 50 Pekerja Migran Indonesia (PMI) deportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia menuju Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Kamis (4/9/2025).
Koordinator Satgas Pelayanan dan Perlindungan KJRI Johor Bahru, Jati H. Winarto, menyampaikan bahwa sepanjang Januari–Agustus 2025 pihaknya telah membantu pemulangan 4.156 PMI deportasi dari Malaysia ke Indonesia.
“Sejak Januari sampai Agustus 2025, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan atau deportasi kepada 4.156 PMI,” ujarnya saat mendampingi pemulangan di Batam.
Jati menjelaskan, pemulangan 50 PMI hari ini merupakan yang pertama pada September 2025, setelah sebelumnya pada 23 Agustus 2025 KJRI memulangkan 24 PMI melalui Dumai, Riau. Dari jumlah tersebut, 1.149 orang dipulangkan melalui Program “M”, yakni kerja sama Pemerintah Malaysia dengan KJRI Johor Bahru untuk pemulangan PMI deportasi.
Adapun 50 PMI yang dipulangkan hari ini terdiri atas 18 laki-laki, 29 perempuan, dan 2 anak-anak. Mereka dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian di Malaysia, seperti menggunakan paspor kosong, tinggal melebihi batas waktu, serta tidak memiliki dokumen resmi.
“Hari ini 49 orang PMI dipulangkan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, Johor, dan 1 orang dari tempat singgah sementara KJRI Johor Bahru setelah gagal bekerja,” jelasnya.
Menurut Jati, KJRI Johor Bahru terus berupaya memberikan pendampingan serta diseminasi informasi agar WNI dapat bekerja dan tinggal di Malaysia dengan aman, legal, dan bermartabat. Ia juga mengingatkan PMI untuk selalu mengurus dokumen resmi, memahami hak dan kewajiban, serta menghindari jalur nonprosedural.
“Berbagai upaya kami lakukan, seperti talk show mengenai imigrasi aman, legal, dan bermartabat ke Malaysia,” tambahnya.
Ia menegaskan, pemulangan PMI ini merupakan hasil kerja diplomasi yang melibatkan otoritas Malaysia, Kementerian P2MI, BP3MI, P4MI, hingga instansi pelabuhan dan kesehatan di Indonesia.
“Sinergi ini menunjukkan bahwa perlindungan WNI bukan hanya kewajiban formal, tetapi juga komitmen kemanusiaan, integritas hukum, serta kepercayaan lintas negara,” ujarnya. (ib)