AlurNews.com – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, resmi menandatangani kerja sama pengelolaan Bandara Internasional Hang Nadim Batam, dengan PT Bandara Internasional Batam (BIB).
Adapun Perjanjian Konsesi selama 25 tahun ini, berkonsentrasi dalam pelayanan jasa kebandarudaraan pada Bandar Udara Internasional Hang Nadim. Penandatanganan kerja sama ini dilakukan di Kantor Kementerian Perhubungan, Rabu (3/9/2025).
Direktur Utama PT Bandara Internasional Batam, Annang Setia Budhi saat dikonfirmasi menjelaskan perjanjian konsesi ini sebagai bentuk komitmen bersama, mewujudkan pemenuhan peraturan perundang-undangan dan pedoman dalam pelaksanaan konsesi atas pelayanan jasa kebandarudaraan.
“Khususnya pada Bandar Udara Internasional Hang Nadim yang konsesinya disepakati dilakukan selama 25 tahun,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (5/9/2025).
Annang menjelaskan adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian hak dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kepada PT BIB, untuk melakukan kegiatan pelayanan yang meliputi pelayanan pesawat udara, penumpang, barang dan pos yang terdiri atas penyediaan dan/atau pengembangan diantaranya
Fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, manuver, parkir, dan penyimpanan pesawat udara. Fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, kargo dan pos. Fasilitas elektronika, listrik, air, dan instalasi limbah buangan.
Lahan untuk bangunan, lapangan dan industri serta gedung atau bangunan yang berhubungan dengan kelancaran angkutan udara.
“Dengan perjanjian ini, PT BIB akan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan infrastruktur bandara, serta pelayanan jasa kebandarudaraan, termasuk pelayanan penumpang, kargo, dan pelayanan lainnya,” ujarnya
Proses penandatangan perjanjian konsesi ini merupakan tindak lanjut atas kesepakatan bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, BP Batam, dan PT BIB.
Setelah dilakukan kajian perjanjian konsesi ini diyakini dapat terlaksana dengan baik, serta membawa manfaat besar bagi Pemerintah.
“Kami percaya bahwa perjanjian konsesi ini akan membawa manfaat besar bagi pemerintah,” jelasnya.
Dilansir melalui keterangan tertulis Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa menyebut perjanjian konsesi berlaku sejak 1 Juli 2022 hingga 1 Juli 2047.
Menurut Lukman, kesepakatan itu bertujuan menjamin layanan kebandarudaraan yang efisien, berkualitas, berdaya saing, sekaligus sesuai standar mutu.
Selain meningkatkan kualitas layanan publik dan efisiensi operasional, pengelolaan ini diharapkan memberi kontribusi pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). PT Bandara Internasional Batam berkewajiban menyetor 2,5 persen dari pendapatan kotor
“Kami melihat sekarang Bandar Udara Internasional Hang Nadim sejak dikelola oleh PT BIB menunjukkan progres yang cukup baik, mulai dari pelayanan, fasilitas, dan infrastrukturnya. Kami juga sangat mendukung langkah PT BIB untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya dan mengembangkan Bandar Udara Internasional Hang Nadim,” jelasnya. (nando)