KABAR KALIMANTAN1, Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI mendorong penyusunan regulasi terkait mekanisme pendanaan kreatif bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 11 ayat (4) PP No. 26 Tahun 2015.
Dengan penyusunan regulasi yang tepat, institusi pendidikan tinggi di Indonesia dapat lebih fleksibel dalam mengembangkan riset, meningkatkan kualitas akademik, dan memperluas dampaknya bagi masyarakat.
“Kita memiliki dua target utama untuk PTNBH. Pertama, PTNBH harus bertumbuh dan berkembang sebagai kekuatan yang dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan pendidikan. Kedua, PTNBH harus berdampak, menjadi agen pembangunan yang berkontribusi bagi kemajuan bangsa. Saatnya kita mewujudkannya,” kata Sekjen Kemdiktisaintek Togar M. Simatupang melalui keterangan di Jakarta, Minggu (23/3).
Togar menyampaikan optimistis bahwa regulasi ini akan membuka peluang bagi PTNBH untuk semakin maju dan berdaya saing.
Ia juga menekankan bahwa regulasi ini akan dirancang secara inklusif dengan mempertimbangkan fleksibilitas, transparansi, dan akuntabilitas sehingga dapat mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.
Sementara, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdiktisaintek RI Khairul Munadi menegaskan bahwa transformasi kelembagaan perguruan tinggi adalah peluang besar untuk mendorong inovasi dan keberlanjutan.
“PTNBH merupakan sebuah keniscayaan agar perguruan tinggi dapat mencapai keunggulan yang dibutuhkan untuk terus maju. Oleh karena itu kami menghadirkan berbagai instrumen yang diperlukan guna memperkuat dan mengakselerasi kemajuan tersebut. Dengan langkah ini, kami yakin keunggulan yang dimiliki akan semakin berkembang dan memberikan dampak positif yang lebih besar,” ujarnya.
Oleh karena itu, Khairul menyebut pihaknya akan mengusahakan penyusunan Peraturan Menteri yang mengatur mekanisme pinjaman bagi PTNBH. Diskusi lanjutan juga akan digelar dengan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Keuangan, sektor swasta dan sebagainya, guna memastikan regulasi ini dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat maksimal.
Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) Arief S. Kartasasmita, menyatakan bahwa fleksibilitas dalam mengelola pendanaan merupakan keunggulan PTNBH yang harus dimanfaatkan secara optimal.
Ia menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memastikan efektivitas regulasi yang akan diterapkan.
“Sebagai PTNBH, kita memiliki kebebasan dalam memilih skema pendanaan yang paling sesuai dengan kondisi dan strategi masing-masing institusi. Regulasi yang tengah disusun ini menjadi momentum penting bagi kita untuk bersama-sama merancang kebijakan yang optimal,” ucap Arief S. Kartasasmita.
Sumber: ANTARA