KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) siap memfasilitasi legalitas pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di provinsi setempat.
“Divisi Pelayanan Hukum dan Divisi Administrasi Humum Umum juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Tengah untuk membahas legalitas KMP yang baru dibentuk,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto di Palangka Raya, Sabtu (31/5).
Dia mengatakan, pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Tujuannya untuk memperkuat struktur ekonomi masyarakat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia melalui model usaha koperasi sampai dengan tanggal 30 Juni 2025,” katanya.
Joko Martanto mengatakan, kolaborasi antara Kemenkum Kalteng dan Dinas PMD setempat serta stakeholder terkait lain sangat penting untuk terus meningkatkan dan memastikan proses pembentukan koperasi terus berjalan sesuai yang ditargetkan.
“Sebelumnya kami juga mendorong Notaris yang ada di wilayah Kalimantan Tengah memberikan Pelayanan yang terbaik bagi desa/kelurahan yang siap untuk mengajukan pendirian Koperasi yang dimaksud,” katanya.
Pihaknya pun berharap melalui pertemuan ini dapat saling bertukar informasi data terkini terkait sampai mana progres desa/kelurahan dalam pengajuan pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Hingga hari ini sudah tercatat 70 Desa/Kelurahan yang telah terbit SK Badan Hukumnya,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkum Kalteng.
Perwakilan Notaris, Pioni Naviari mengatakan bahwa sampai sekarang pemerintah pusat terus memberikan kebijakan dan kemudahan bagi desa/kelurahan yang akan mengajukan Permohonan Pembentukan Koperasi Merah Putih ke Notaris.
“Semoga berkas yang diajukan lengkap sehingga proses pendirian dan Badan Hukumnya dapat selesai cepat dan tepat,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah menyambut baik kolaborasi dan dukungan Kanwil Kemenkum dan Notaris dalam upaya percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Tentunya kami akan terus mendorong percepatan Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sesuai dengan Porsi kami yaitu untuk dapat menyelesaikan Musyawarah Desa/Kelurahan yang dimana sampai hari ini telah terlaksana sekitar 717 Musdes/Kelurahan di Wilayah Kalimantan Tengah,” katanya.
Dinas PMD terus berperan aktif dalam proses pendampingan, dan fasilitasi kepada desa dan kelurahan yang akan membentuk koperasi.
“Kami yakin dan mari sama-sama kita doakan semoga progres tersebut dapat tercapai sesuai waktu yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat, tentunya dengan dukungan dari Kanwil Kemenkum Kalteng maupun dinas terkait lainnya seperti Dinas Koperasi dan UKM Kalteng,” kata Aryawan.
Sumber: ANTARA