Imigrasi Sidak Proyek Opus Bay, Puluhan WNA Terjaring Operasi

21 hours ago 10
Proyek Opus BayImigrasi Batam melakukan operasi keimigrasian di kawasan Opus Bay, Selasa (21/4/2026). Foto: Imigrasi Batam

AlurNews.com – Petugas Imigrasi mengamankan puluhan warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan keimigrasian gabungan di kawasan proyek pembangunan apartemen mewah Opus Bay, Marina City Waterfront, Batam, Selasa (21/4/2026).

Operasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam itu menyasar aktivitas tenaga kerja asing di area konstruksi.

Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan 29 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok yang berada di lokasi proyek. Mereka terlibat dalam berbagai aktivitas pekerjaan fisik, seperti pengelasan, pemasangan material, hingga pekerjaan finishing bangunan.

Dari jumlah tersebut, lima orang tercatat menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 17 pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan tujuh lainnya menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara aktivitas pekerjaan dengan izin tinggal yang dimiliki sejumlah WNA.

Petugas kemudian mengamankan sementara paspor milik 24 WNA untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Selain itu, lima orang telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk menjalani proses pendalaman.

Imigrasi juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak pengelola proyek dan penjamin untuk memastikan kesesuaian data tenaga kerja asing dengan kondisi di lapangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara intensif di wilayah yang memiliki aktivitas tenaga kerja asing.

“Kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan berkelanjutan, khususnya di kawasan-kawasan yang memiliki aktivitas tenaga kerja asing. Setiap indikasi pelanggaran akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Imigrasi turut mengingatkan perusahaan maupun penjamin agar memastikan tenaga kerja asing menjalankan aktivitas sesuai izin tinggal yang dimiliki. Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi yang tersedia. (red)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |