KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menerbitkan 13.097 dokumen paspor selama periode 1 Januari hingga akhir Desember 2024.
“Dokumen itu meliputi 6.895 paspor biasa dan 6.202 paspor elektronik,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Mulyadi di Palangka Raya, Rabu (22/1).
Dia menerangkan, realisasi penerbitan paspor pada 2024 yang dilakukan Imigrasi Palangka Raya tersebut mencapai 163 persen dari target awal penerbitan 8.002 paspor.
“Diantara yang mempengaruhi tingginya pengajuan paspor oleh masyarakat ini karena ada kenaikan biaya pada pertengahan Desember lalu,” katanya.
Selain itu, juga karena meningkatnya aktivitas masyarakat Kalimantan Tengah yang melakukan perjalan keluar negeri, baik untuk haji, umroh, perjalanan ibadah religi, berobat ataupun sekedar jalan-jalan.
Dia mengungkapkan, realisasi penerbitan paspor pada 2024 juga meningkat dibanding penerbitan paspor pada 2023 yang tercatat 10.259 paspor. Artinya juga terjadi kenaikan 27,66 persen penerbitan paspor.
“Pada tahun 2023 kita menerbitkan 8.437 paspor biasa dan 1.822 paspor elektronik,” kata Mulyadi.
Di sisi lain, Kanim Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya ini kembali mengingatkan bahwa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada permohonan paspor telah naik sejak 17 Desember 2024.
“Kenaikan ini seiring dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” katanya.
Adapun beberapa layanan keimigrasian yang mengalami perubahan atau kenaikan tarif PNBP salah satunya adalah terkait permohonan paspor, yang mana sebelumnya paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku 10 tahun yang sebelumnya memiliki tarif PNBP Rp350.000 menjadi Rp650.000.
Kemudian untuk paspor paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 10 tahun yang sebelumnya memiliki tarif PNBP Rp650.000 menjadi Rp950.000.
Sementara bagi masyarakat yang belum mengetahui terkait persyaratan, prosedur dan biaya permohonan paspor baru dan penggantian paspor dapat bertanya kepada secara langsung atau melalui kontak yang terdapat pada media Sosial Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Palangka Raya.
Sumber: ANTARA