Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

2 hours ago 4
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi 24 Warga Negara (WN) Tiongkok pada tanggal 1 dan 2 Mei 2026 melalui Bandara Internasional Hang Nadim. (Foto: imigrasi batam)

AlurNews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum keimigrasian, dengan melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 24 Warga Negara (WN) Tiongkok pada tanggal 1 dan 2 Mei 2026 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

Pendeportasian tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan keimigrasian
terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Batam melalui Operasi Wira Waspada
yang sebelumnya telah diadakan pada April 2026, khususnya di kawasan apartemen Opus Bay, Marina City.

Dari hasil pengawasan tersebut, petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian yang kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain tindakan pendeportasian, seluruh WN Tiongkok tersebut juga dikenakan tindakan
penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, menegaskan bahwa langkah ini
merupakan wujud nyata upaya Imigrasi Batam dalam menjaga kedaulatan serta ketertiban hukum di bidang keimigrasian.

“Imigrasi Batam akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di kawasan strategis seperti kawasan industri dan hunian yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas tenaga kerja asing. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Imigrasi Batam juga menekankan pentingnya sinergi dengan berbagai pihak
dalam rangka menciptakan pengawasan yang efektif dan komprehensif. Imigrasi Batam mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengelola kawasan dan masyarakat, untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian.

“Sinergi ini menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang optimal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Langkah tegas ini sejalan dengan perintah harian Direktur Jenderal Imigrasi yang menekankan penguatan fungsi pengawasan dan sinergi penegakan hukum.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian di wilayah Indonesia, khususnya di Kota Batam. (ib)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |