![parkir batam](https://alurnews.com/wp-content/uploads/2024/05/parkir-batam-696x371.jpeg)
Alurnews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah titik rawan. Terutama di kawasan Batam Center, Mega Mall, Baloi Center, Apartemen Harmoni, hingga simpang McDonald’s.
Hal ini dilakukan untuk memperkuat komitmennya guna menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan. Pelanggar parkir akan dikenai denda sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
Besaran denda yang berlaku adalah Rp500 ribu per hari untuk kendaraan roda empat atau lebih. Dan Rp175 ribu per hari untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Lalu Lintas Dishub Batam, Ade Chandra, mengatakan bahwa pihaknya rutin melakukan patroli di kawasan prioritas, seperti Batamkota dan Lubuk Baja.
“Ada beberapa unit yang telah kami tindak. Kami tetap berpatroli untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan,” ujarnya, Senin (30/12/2025).
Ia menalai sejak dilakukan penertiban secara konsisten sejak 2019, kesadaran masyarakat mulai meningkat. Penertiban ini akan terus dilaksanakan pada 2025 dengan patroli rutin dari pagi hingga sore
“Masyarakat mulai sadar dan mengakui bahwa parkir sembarangan berisiko dikenai denda,” katanya.
Ade melanjutkan bahwa kendaraan yang diderek atau digembok rodanya harus diselesaikan di Kantor Dishub Batam dengan membawa dokumen kendaraan.
“Pemilik kendaraan bisa mendatangi kantor kami untuk menyelesaikan proses administrasi,” katanya.
Dalam Pasal 59 ayat (4) Perda tersebut, biaya pemindahan kendaraan juga diatur. Untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya derek sebesar Rp500 ribu untuk 1×24 jam pertama. Sementara itu, kendaraan roda dua dan roda tiga dikenakan biaya sebesar Rp175 ribu untuk periode yang sama.
Dishub Batam mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan parkir yang telah ditentukan.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk parkir di tempat yang sudah disediakan agar tidak terkena denda. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan kota Batam,” ujar Ade.
Dengan langkah tegas ini, Dishub Batam berharap dapat menciptakan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua warganya. (rul)