KABAR KALIMANTAN1, Muara Teweh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, meminta kepada seluruh masyarakat di daerah setempat agar lebih waspada terhadap penipuan yang berkedok aktivasi identitas kependudukan digital (IKD).
“Penipuan ini marak terjadi di beberapa daerah, dengan pelaku memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk memperoleh data pribadi secara ilegal,” kata Plt Kepala Disdukcapil Barito Utara Nurhamidah di Muara Teweh, Jumat (31/1).
Menurut dia, modus operandi para pelaku adalah mengaku sebagai petugas resmi Dukcapil dan menawarkan bantuan aktivasi IKD melalui link pendaftaran palsu.
“Para pelaku biasanya meminta data pribadi korban dan meyakinkan bahwa setiap warga negara wajib mengganti KTP elektronik menjadi KTP digital. Hal ini sepenuhnya tidak benar,” tegasnya.
Dia mengatakan, masyarakat yang kurang memahami prosedur resmi menjadi target utama penipuan ini, yang dapat menyebabkan kerugian baik materiil maupun non-materiil.
Selain itu jelasnya, tindakan tersebut menciptakan citra buruk terhadap instansi pemerintah dan menurunkan kepercayaan masyarakat.
Disdukcapil Barito Utara menegaskan bahwa aktivasi IKD hanya dapat dilakukan melalui kantor atau loket pelayanan resmi Dukcapil.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran mencurigakan melalui telepon, WhatsApp, atau SMS yang meminta data pribadi. Jangan pernah memberikan informasi penting kepada pihak yang tidak dapat dipastikan kebenarannya,” ujar Nurhamidah.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat disarankan untuk melakukan aktivasi IKD hanya di kantor Dukcapil atau tempat pelayanan resmi yang sudah ditentukan.Tidak mengklik link yang mencurigakan atau membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
Segera melapor ke pihak berwenang jika menemui indikasi penipuan berkedok aktivasi IKD.
“Dinas Dukcapil Barito Utara berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur resmi pelayanan administrasi kependudukan, termasuk aktivasi IKD, guna mencegah terjadinya penipuan serupa di masa mendatang,” kata dia.
Sumber: ANTARA